Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Ruslan Muin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengurangan berat pin emas milik 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bulukumba ternyata lebih besar. Hal tersebut berdasarkan penghitungan Pegadaian Makassar.
Semula, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Daerah Bulukumba, disebutkan bahwa kerugian negara akibat berkurangnya berat pin emas berjumlah Rp 24 juta. Kejaksaan kemudian melakukan pengecekan harga kepada Pegadaian Makassar sebagai saksi ahli. Hasilnya, angka yang didapatkan Pegadaian lebih tinggi.