Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memblokir aset tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin. KPK akan melacak harta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. ”Kami sedang tracking (melacak) aset tersangka N ini,” kata jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (7/7).
Sampai saat ini, lanjut Johan, KPK belum melakukan pembekuan aset yang bersangkutan. ”Bukan tidak, tapi belum,” katanya.