Perusahaan Asing Kemplang Pajak - KPK Desak Ditjen Pajak Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menyelesaikan adanya indikasi kerugian negara Rp1,6 triliun atas temuan 14 perusahaan asing di sektor migas yang tidak membayar pajak.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, Ditjen Pajak harus bekerja cepat untuk menindaklanjuti temuan ini. “Jangan menunggu terlalu lama. Harus cepat. Karena itu, KPK saat ini terus mendorong agar temuan ini tidak kedaluwarsa,” tegas Haryono di Jakarta kemarin.

Haryono menyatakan,KPK pernah menanyakan persoalan ini kepada Ditjen Pajak.Hanya saja, KPK tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.Ditjen Pajak, ujarnya, selalu beralasan bahwa alamat perusahaan asing tersebut tidak jelas. “Bahkan, mereka juga tidak tahu harus menagih ke siapa,” paparnya.

Saat digelar koordinasi, ujar Haryono, Ditjen Pajak tetap beralasan bahwa mereka masih melakukan inventarisasi ulang seluruh pihak yang belum membayar pajak.KPK juga meminta agar Ditjen Pajak segera menerbitkan surat ketetapan pajak bagi ke-14 perusahaan asing tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebutkan ada 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak.Akibatnya, KPK memprediksi negara dirugikan triliunan rupiah. “Berdasarkan hasil koordinasi KPK dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran, ada 14 perusahaan asing yang diketahui tidak pernah bayar pajak.

Bahkan lebih aneh lagi, ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak bergantinya menteri keuangan selama lima kali,”ungkap Haryono. Berdasarkan catatan dari BP Migas, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asing itu mencapai Rp1,6 triliun. Namun,Haryono memperkirakan angka itu jauh lebih besar karena baru BP Migas yang melakukan pendataan.

Di tempat terpisah,Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku belum menerima laporan mengenai pengemplangan pajak oleh perusahaan migas asing tersebut. “Itu baru diduga. Saya belum mendapat laporan soal itu. Jadi,belum bisa berkomentar,” tandasnya. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 16 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan