Surat untuk Kapolri terkait 1 Tahun Kasus Penganiayaan Aktivis Antikorupsi Tama S Langkun

Jakarta, 15 Juli 2011

Kepada
Yth. Saudara Jend. (Pol) Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
di Jakarta

  1. Ketika menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  pada 14 Oktober 2010 lalu, Saudara Timur Pradopo menjanjikan 10 (sepuluh) tindakan jika terpilih sebagai Kapolri. Kesepuluh janji Saudara Timur adalah (1). Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum; (2). Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat;(3). Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat, lebih berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat;(4). Membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder dalam berbagai bidang yang terkait dengan tugas pokok, fungsi dan peran polri, termasuk bentuk kerjasama dalam bidang keamanan, pelayanan, pengembangan sumber daya manusial, penelitian dan pengembangan serta pengawasan; (5). Menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, etika dan moral; (6). Menunjukkan sikap kepemimpinan tauladan yang melayani dan memberdayakan bawahan; (7). Bekerja dengan senang hati, tulus, ikhlas dalam tugas dan pengabdian serta mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu, dan tenaga untuk keberhasilan Polri; (8). Menerapkan prinsip reward and punishment dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi tegas bagi personel yang melanggar hukum, kode etik, dan disiplin Polri; (9). Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat Kapolri sebelumnya  sebagaimana yang tertuang pada grand strategi polri 2004-2014, reformasi birokrasi Polri, dan akselerasi transformasi polri; (10). Taat asas dan berlaku adil dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur, dan hukum yang dilandasi rasa keadilan. Dari janji-janji yang disampaikan kami menilai tidak semuanya dapat Saudara Timur realisasikan. Bahkan kami sangat khawatir Saudara Timur lupa akan janji yang pernah disampaikan di DPR.
  2. Selain sepuluh janji tersebut, Saudara Timur juga berjanji untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Tama S. Langkun, aktivis Antikorupsi dan pemboman kantor Majalah Tempo terkait dengan pengungkapan kasus rekening gendut jenderal polisi. Namun Saudara Timur, kami perlu sampaikan hampir setahun setelah kasus tersebut terjadi dan sembilan bulan setelah anda berjanji di DPR, hingga kini pelaku penganiayaan dan pemboman belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Mereka –para pelaku- masih bebas dan tidak tersentuh hukum.  Bahkan, untuk laporan perkembangan hasil pemeriksaan-pun tidak pernah Saudara Timur ungkap atau laporkan kepada korban, publik ataupun DPR.
  3. Kami melihat proses reformasi Polri dibawah kepemimpinan Saudara Timur belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat – berdasarkan sejumlah survey atau jajak pendapat – terhadap institusi Polri juga masih sangat rendah. Survei Transparency Internationtional juga masih menempatkan lembaga yang Saudara pimpin tergolong lembaga korup berdasar persepsi masyarakat.
  4. Kami kecewa Saudara Timur maupun institusi Polri telah mengabaikan keputusan Komisi Informasi Pusat untuk membuka informasi mengenai rekening jenderal polisi. Hal ini menimbulkan kesan negatif bahwa institusi Polri memberikan perlindungan terhadap oknum jenderal polisi yang diduga korup karena memiliki rekening yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh Polri juga dinilai tidak serius membersihkan praktek korupsi di internal kepolisian sendiri.
  5. Kami juga kecewa karena masih banyak kasus korupsi dan mafia pajak yang belum Polri tuntaskan bahkan dihentikan pemeriksaannya. Dalam kasus kehutanan dan perkebunan di sejumlah daerah, kepolisian juga dinilai lebih pro terhadap pengusaha “busuk” dan telah bertindak represif –melakukan kekerasan dan melanggar HAM - terhadap para petani, aktivis dan masyarakat adat. Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan jurnalis didaerah juga belum terselesaikan. Polri juga dinilai belum independen karena seringkali di intervensi oleh kekuasaan dan politisi dan bahkan pebisnis.
  6. Sebagai bentuk atas ketidakpuasan terhadap kinerja institusi yang Saudara Timur pimpin, maka hari ini kami sampaikan semua hal tersebut kepada “Polisi Tidur”. Kami memilih “Polisi Tidur” karena “dia” tidak pernah korupsi ataupun memeras, tidak pernah di intervensi oleh kekuasaan manapun, tidak pernah melakukan pelanggaran HAM, tidak pernah mencari kesalahan dan bertindak menyimpang.
  7. Kami berharap “Polisi Tidur” dapat menyadarkan Saudara Timur dan institusi Polri agar lebih hati-hati dan ingat akan janji setianya kepada masyarakat. Langkah dan kritik kami harus Saudara Timur baca sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri agar lebih baik dimasa mendatang.
  8. Melalui surat ini, Kami mengingatkan agar Saudara Timur tidak lupa atau tidak ingkar akan janji anda saat menjabat sebagai Kapolri. Kami ingin Saudara melakukan perubahan di Kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pada fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  9. Demikianlah surat kami. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan Saudara Timur dan jajaran Kepolisian keadaaan sehat dan dijauhkan dari korupsi, pelanggaran HAM, tindakan menyimpang lainnya agar Polri lebih dekat dan dicintai masyarakat.

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI KEPOLISIAN
YLBHI-LBH JAKARTA-IMPARSIAL-PIL NET - PBHI- ICW-YAPIKA-IPC-KOALISI
KEBEBASAN INFORMASI

Juru Bicara : Alvon Kurnia Palma : 08126707217 Korlap Apung Widadi :
082136899905

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan