Perpanjang Masa Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta

pernyataan pers

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No 14 Tahun 2008), Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. Khusus untuk Komisi Informasi Daerah/Provinsi jumlah anggota komisi terdiri dari 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Saat ini Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta. Sejauh ini, telah terbentuk panitia seleksi anggota komisi informasi yang terdiri dari berbagai unsur seperti, Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, akademisi, pemerintah daerah, pers dan LSM.

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pendaftaran untuk calon anggota dibuka mulai hari Kamis (7/7) hingga Selasa (19/7) atau kurang lebih 2 minggu, setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00.

Pengumuman pendaftaran ini dimuat di beberapa media cetak dan online mulai tanggal 7 Juli 2011. Panitia mematok persyaratan sebagai berikut, WNI, memiliki integritas yang tidak tercela, tidak pernah dipidana, memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar, serta sehat jiwa dan raga.

Hampir semua persyaratan tersebut dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan oleh panitia di website http://beritajakarta.com. Melihat persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon ada beberapa yang harus dicermati. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipidana adalah syarat yang tidak mudah disediakan oleh calon. Untuk membuat SKCK paling tidak diperlukan waktu satu hari kerja. Kemudian pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana bisa memakan waktu lebih dua hari.

Jika kita melihat kalender, maka waktu yang tersisa tinggal 2 hari kerja efektif, yaitu Senin 18 Juli dan Selasa 19 Juli 2011. Hingga tanggal Rabu, 13 Juli 2011, informasi yang kami terima pendaftar yang mengembalikan formulir baru satu orang. Kemudian jika dilihat dari pendaftar kualifikasi yang mendaftar sangat jauh dari harapan kita untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Jakarta sebagai masyarakat informasi.

Sementara itu, DKI Jakarta termasuk yang terlambat merespons pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebab daerah lain sudah lama terbentuk KID seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI Jakarta, Danardono Siradjudin mengatakan, pendaftaran ini hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta. Mengingat nantinya sengketa yang akan ditangani berada di wilayah DKI Jakarta. Selama ini, sengketa informasi yang terjadi di ibu kota masih ditangani oleh Komisi Informasi Pusat. Sementara itu DKI Jakarta kemungkinan besar akan menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi UU KIP ini.

Melihat pentingnya mempersiapkan Komisi Informasi DKI Jakarta yang berkualitas, dan akuntabel maka faktor calon anggota KID ini tentu sangat menentukan. Jangan sampai lembaga ini dibajak oleh kepentingan pihak tertentu yang tidak ingin adanya keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta atau yang terpilih adalah calon komisioner KID DKI Jakarta yang hanya mencari pekerjaan ataupun mencari peruntungan bahkan mengisi pensiun. Masa depan KID DKI Jakarta sangat ditentukan oleh siapa yang akan memimpin lembaga ini.

Oleh karena itu dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan, maka kami meminta:

  1. Pansel untuk memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta. Sehingga KID yang terbentuk pun nantinya akan sesuai dengan harapan masyarakat. Perpanjangan waktu pendaftaran hingga 14 hari,merupakan jangka waktu yang realistis untuk menerima dan menjaring kembali calon KID. Proses perpanjangan pendaftaran seleksi calon pejabat publik merupakan suatu yang biasa jika melihat kondisi dari para pendaftar yang minim. Sejumlah seleksi pejabat publik pernah memperpanjang proses pendaftarannya seperti Seleksi calon Komisi Ombudsman, Komisi Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.
  2. Selama proses pendaftaran, Pansel juga harus pro aktif dalam menjaring calon anggota KID DKI Jakarta, melakukan kampanye/sosialissai dan pendekatan kepada calon yang potensial.

Jakarta, 15 Juli 2011
Indonesia Corruption Watch

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan