Negara Tidak Serius Lindungi Aktivis

Setahun berlalu sejak penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, hingga kini penyelidikan terhadap kasus itu belum juga tuntas. Pun demikian, kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia belum terungkap. Presiden harus membuktikan janji yang diucapkan untuk melindungi aktivis pembela HAM.

Surat untuk Presiden SBY terkait 1 Tahun Kasus Penganiayaan Aktivis Antikorupsi Tama S Langkun

Jakarta, 8 Juli 2011

Kepada
Yth. Saudara DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
di  Jakarta

Bangkrutnya Demokrat

Nazarudin tidak lagi berada di Singapore. Ia tiba-tiba menghilang, untuk sembunyi dari proses hukum dan lari dari “kejaran” rekan-rekannya sesama Partai Demokrat.

Kasus Nazaruddin benar-benar menimbulkan tsunami politik di tubuh Partai Demokat. Betapa tidak, persoalan menjadi meluas. Bahkan saat ini seolah yang terjadi seolah saling buka aib. Oh aib! Akhirnya publik disuguhi tontonan saling baku hantam diatas ring partai biru.

Staf Ahli Bupati Luwu Dieksekusi Pekan Depan

Kejaksaan Negeri Palopo berharap Besse Mattayang, yang menjadi terpidana kasus pengadaan 3.000 Al-Quran tahun 2004 di Pemerintah Kabupaten Luwu, bersikap kooperatif saat dieksekusi pekan depan. "Jika mempersulit, terpidana akan dijemput paksa," kata jaksa Greafik L.T.K. dari Kejaksaan Negeri Palopo kepada Tempo kemarin.

Besse, yang merupakan staf ahli Bupati Luwu, dijatuhi vonis satu tahun dua bulan penjara dengan denda Rp 81 juta pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Ia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA menolak kasasi tersebut, tiga pekan lalu.

Dulu Membela, Kini Menghujat

Muhammad Nazaruddin tampaknya terkena tuah kata-kata bijak "tak ada kawan dan lawan abadi, yang ada hanya kepentingan abadi". Di awal merebaknya kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Nazaruddin dibela habis-habisan oleh kawan-kawan separtainya di Demokrat.

Namun kini bekas bendahara umum partai itu harus berjuang sendiri dalam pelariannya. Sejumlah koleganya, yang dulu berjibaku menyokong, berbalik 180 derajat menjadi penganjur utama agar ia dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrat.

Kantor PT Alfindo Nusantara Perkasa yang Sunyi

Suasana kantor seukuran rumah toko 3 x 5 meter itu terasa sunyi. Semua lampu di dalam ruangan padam. Markas PT Alfindo Nuratama Perkasa di gedung Lippo, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tersebut sudah tutup saat Tempo bertandang pada Selasa siang lalu.

Sempat didapati dua pria keluar dari ruangan. Tapi mereka irit bicara ketika ditanya keberadaan Arifin Ahmad, Direktur Utama PT Alfindo. Seorang di antaranya hanya berucap, "Bapak pulang sekitar setengah sepuluh tadi. Biasanya kembali lagi sore nanti."

Badan Kehormatan Periksa Kasus Nazaruddin

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta keterangan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar kemarin. Janedjri diperiksa di gedung Dewan, Senayan, Jakarta, selama dua jam lebih. "Banyak sekali (pertanyaan). Semua anggota BK bertanya," ujar Janedjri setelah memberi keterangan.

Kasus Terkait Nazar Dikhawatirkan Telantar

Indonesia Corruption Watch menyatakan kasus-kasus terkait dengan M. Nazaruddin yang ditangani kepolisian terancam telantar. Pasalnya, "Kasus ini melibatkan orang di dalam lingkaran kekuasaan," kata peneliti ICW,Donal Fariz, kemarin.

Menurut Donal, dalam mengusut kasus yang melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, kepolisian lebih rawan diintervensi ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Korupsi Eks Bupati Sragen; Kerugian Negara Masih Dihitung

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan kas daerah APBD 2003-2010 yang diduga dilakukan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Kepala BPKP Jawa Tengah Mochtar Hussein menegaskan, pihaknya terus menginvestigasi dan mendalami kasus itu. Diperkirakan audit akan selesai dua-tiga pekan lagi.
''Kasus ini cukup menarik dan menjadi perhatian publik, apalagi dugaan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 40 miliar,'' ungkap Mochtar, Kamis (7/7).

”Whistle Blower” Dapat Hak Istimewa

Pemerintah akan memberikan hak istimewa kepada pengungkap kasus (whistle blower) dan pelapor-pelaku (justice collaborator). Implementasi pemberian hak tersebut akan diatur dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar  mengatakan, pemberian perlindungan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tak takut lagi melaporkan tindak pidana yang diketahuinya.

Subscribe to Subscribe to