Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menggelar rekonstruksi peristiwa penangkapan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar atas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rekonstruksi peristiwa penangkapan digelar di kediaman Syarifuddin di Jalan Sunter Agung Tengah, Jakarta Utara.Rekonstruksi ini digelar untuk melihat secara persis terjadinya peristiwa berdasarkan keterangan atau kesaksian dari saksi dan tersangka.