Laporan Sengketa Informasi; BLU Transjakarta Wajib Transparansikan Anggaran Kepada Publik

Press Release

Terobosan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk menciptakan transportasi publik yang aman, cepat dan nyaman dengan melahirkan bus transjakarta (busway) patut di apresiasi. Untuk mengatur operasionalisasi bus transjakarta, Pemda DKI Jakarta kemudian membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta sebagai unit pelaksana teknis dinas perhubungan provinsi daerah khusus jakarta.

Sejak diluncurkan tahun 2004, publik tentu berharap BLU semakin professional, transparan dan akuntabel dalam manajemen sehingga berdampak pada layanan bustransjakarta yang semakin baik kepada masyarakat.

Namun kondisi tersebut kini justru masih bertolak belakang, umpatan dan kekecewaan para penumpang atas buruknya pelayanan busway semakin menggunung. Persoalan yang sering dialami para penumpang misalnya saja, waktu tunggu yang sangat lama (ada yang mencapai 1 jam tak dapat bus) , suasana berjejal dan antrian panjang, kualitas bus yang semakin tidak nyaman, halte yang rusak, merupakan sederet kenyataan buruk dalam penyelenggaraan Busway.

Celakanya, masyarakat seolah tak berdaya atas semua kekacauan itu. Bahkan upaya BLU yang berencana untuk membuat telepon pengaduan sebagai kontrol atas kualitas pelayanan, ternyata isapan jempol belaka.

Masih Karut marutnya pengelolaan busway ini tentu banyak menimbulkan pertanyaan masyarakat terhadap profesionalitas, akuntabiltas dan transparasi BLU Transjakarta, mengingat proyek busway selain memperoleh pendapatan dari tiket juga masih tergantung dari subsidi anggaran daerah yang diperkirakan jumlahnya mencapai 300 miliar/tahun.

Mengingat BLU Transjakarta merupakan badan publik sebagaimana diatur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan mentransparansikan anggaran keuangan yang dikelola kepada masyarakat agar diketahui kesesuaiannya dengan kinerja BLU Transjakarta.

Kami menilai solusi utama dari perbaikan pelayanan Busway Jakarta adalah dengan mengetahui secara rinci seluruh sirkulasi anggaran Busway. Dengan terbukanya informasi anggaran, masyarakat bisa membuat pengawasan bersama untuk peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan Bus Transjakarta.

Namun harapan tersebut sepertinya tidak mudah terjadi karena ketika Komunitas Busway Mania (KBM) mengajukan permohonan informasi anggaran (21 April 2011 dan 25 Mei 2011) yang dikelola  ternyata tidak ditanggapi sama sekali oleh Kepala BLU Transjakarta.

Atas hambatan informasi tersebut, maka kami melaporkan badan publik BLU Transjakarta kepada Komisi Informasi Pusat, dan menuntut agar;

  1. KI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap BLU Transjakarta dan dapat memberikan keputusan yang mendorong agar BLU transjakarta Transparan dan akuntabel.
  2. Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi kepada pimpinan BLU Transjakarta karena tidak menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.      

 
13 Juli 2011
 
Komunitas Busway Mania, Indonesian Corruption Watch (ICW), Forum Independen Transparansi Anggaran (FITRA), Public Interest Lawyer Network (PIL-Net)
 
Thowaf Zuharon, Sekjen Busway Mania (08170400143)
Lais Abid, Divisi Investigasi ICW (08567615195)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan