KPK Harus Tetap Fokus Berantas Kejahatan Kehutanan

“ICW dan Human Rights Watch mendukung KPK berantas korupsi di sektor kehutanan. KPK bukan saja memberantas korupsi namun juga mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih luas,” kata peneliti ICW Emerson Yuntho dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, (7/11).

Pada tahun 2011, Human Rights Watch (HRW), sebuah lembaga internasional yang mengusung penegakan hak asasi manusia, mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sedikitnya Rp 22 triliun dari pajak tidak tertagih akibat pembalakan liar dan subsidi tak diakui setiap tahun.

Miskinkan Koruptor Lewat Aturan "Illicit Enrichment"

Kita perlu mengejar aset koruptor. Koruptor lebih takut miskin dan hilang harta ketimbang kurungan badan di penjara,” jelas Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam konferensi pers Pengaturan Illicit Enrichment (kekayaan yang asal-usulnya tidak jelas) di kantor ICW, Jakarta, Jumat pekan lalu (1/11).

Lompatan Yuridis untuk Jabatan Patrialis

 “Penetapan Patrialis tidak memakai tata cara proses pengangkatan hakim konstitusi. Ada lompatan yuridis yang melanggar undang-undang. Akibatnya, keputusan ini bisa batal demi hukum,” demikian keterangan ahli hukum administrasi negara Dr. W. Riawan dalam sidang perkara gugatan Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P/2013 tentang Penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (30/10) lalu.

Workshop Festival Film Jujur
Menjerat Korporasi, Menyelamatkan Hutan dari Korupsi

Laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia adalah salah satu yang tercepat di dunia. Di tanah air, kejahatan kehutanan juga bukan hal baru. “Tapi, penegak hukum masih sulit menjerat korporasi kehutanan. Ada 124 kasus kejahatan kehutanan dalam rentang tahun 2001 – 2012,” jelas Lalola Easter, peneliti ICW, dalam konferensi pers tentang temuan ICW soal kejahatan sektor kehutanan di kantor ICW, Minggu (27/10).

Pidana Gratifikasi Terlarang

Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?

Lowongan Kerja Divisi HMP ICW

Eksekusi Kejaksaan Lambat, Peluang Kabur Koruptor

“Sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan masih memiliki PR besar melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Tama S Langkun, peneliti ICW pada konferensi pers Minggu, 20 Oktober 2013 di kantor ICW, Jakarta. Tugas Kejaksaan ini diatur dalam pasal 270 KUHAP. Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable berpendapat, “Kinerja kejaksaan adalah cerminan kinerja rezim SBY. Jika kinerja kejaksaan tidak maksimal, ini adalah cerminan rezim SBY yang tidak serius dengan penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Erwin.

Subscribe to Subscribe to