Ganjar Laksmana, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum layak diterapkan di Indonesia. Ia mengkhawatirkan penghapusan ketentuan penyelidikan dalam RUU KUHAP rawan membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat tak berintegritas dan membenarkan tindakan-tindakan intelijen. Menurut Ganjar, hilangnya penyelidikan juga melompati logika proses hukum.
Aparat riskan menyalahgunakan wewenang