Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berencana menolak uang purnabakti yang kabarnya akan diberikan di akhir masa jabatan mereka. Kabar itu terungkap kemarin dalam rapat panitia musyawarah DPRD Indramayu. Rapat dihadiri oleh Asisten Daerah I Suparta Patuwijaya dan kalangan eksekutif, termasuk sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Indramayu.
Meskipun mendapat kecaman dari berbagai pihak, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur tetap bersikeras dan meminta agar dana RP 5,4 miliar untuk cek kesehatan dan biaya operasional anggota DPRD yang masa tugasnya tinggal beberapa pekan lagi segera dicairkan. Pencairan dana tersebut masih menunggu permasalahan administrasi yang belum selesai.
Politik uang (money politics) dalam kampanye pemilihan presiden mulai terindikasi. Hasil penelitian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) kemarin mengungkapkan, hampir semua pasangan telah melakukan praktik tak terpuji itu selama dua pekan pertama kampanye, dengan berbagai modus.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, Aminah Musadad, menjelaskan, uang sebesar Rp 2,5 miliar yang dikembalikan oleh DPRD Garut ke kas daerah Kabupaten Garut beberapa hari lalu berasal dari iuran para anggota DPRD Garut.
Pihak PT Pertamina tetap mengaku tidak mengeluarkan dana untuk membiayai perjalanan rombongan anggota Komisi VIII DPR ke Hongkong dan Korea Selatan, dalam kaitan penjualan tanker raksasa, meskipun ada nota internal yang menjelaskan perihal pembiayaan untuk perjalanan tersebut. Karena itu, Pertamina berpendapat tidak perlu ada tagihan utang yang akan dikirimkan ke Komisi VIII DPR.
Menurut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), para anggota Komisi VIII DPR RI terkait dengan perjalanan yang diduga dibiayai PT Pertamina ke Hong Kong dan Korea Selatan terindikasi menerima suap.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi sebesar Rp10 milyar yang dilakukan oleh tersangka Harun Letlet, mantan Kepala Bagian Keuangan di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Kasus itu sendiri menyangkut pengadaan tanah untuk perluasan pelabuhan di daerah Tual, Maluku Tenggara.
Latar Belakang
Pemberantasan korupsi dan sistem akuntabilitas publik sudah menjadi kebijakan publik sejak diberlakukannya UUD 1997 yang dirancang dan didesakan oleh gerakan rakyat sejak awal tahun 1990-an. Korupsi yang menjadi ciri sistem pemerintahan Otorites selama 60 tahun, tidak lagi ditangani secara konvensional, tapi mulai ditangani oleh lembaga baru dengan pendekatan luar biasa (extra ordinary) yang lebih modern dan komprehensif. Sesuai dengan mandat konstitusi, selain dibentuk NCCC (National Counter Corruption Commission) yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, juga perubahan dalam sistem peradilan satu tahap untuk kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan politisi. Bagian lainnya dari sistem antikorupsi dan public accountability yang penting adalah Lembaga Money Laundering (AMLO), Ombudsman, dan Mahkamah Konstitusi, Sistem Peradilan Satu tahap untuk Korupsi Politik, Kebebasan memperoleh Informasi, dan Perlindungan Saksi.
Bagaimana pemahaman tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, di masa akhir orde baru? Berikut ini adalah makalah Awaloedin Djamin yang pernah dimuat di Kompas, 29 April 1998...
Tim Polda Riau secara resmi menetapkan Camat Mandau A Khalid Yusuf BA sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Pemilu Legislatif senilai Rp222 juta. Penetapan tersangka terhadap Camat Mandau bersamaan dengan pengiriman surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (16/6) kemarin.