Penahanan Ketua DPRD Payakumbuh Diperpanjang [23/06/04]

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), kemarin, memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star selama 40 hari.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKB) Langgo Simalango mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi dana APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2003 sebesar Rp1 miliar itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan Chin Star guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Langgo, Chin Star juga dijadikan sebagai saksi untuk anggota DPRD Kota Payakumbuh lainnya yang hingga kini BAP-nya belum rampung. ''Chin Star akan diperiksa dua kali lagi, tetapi waktunya belum dijadwalkan,'' ujar Langgo.

Perpanjangan masa penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu, kata Langgo, dilakukan setelah ada surat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin. Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1991 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perpanjangan tahanan penyidik harus mendapat izin dari penuntut.

''Pada penahanan pertama tim penyidik berhak melakukan penahanan selama 20 hari, namun untuk memperpanjangnya harus ada izin penuntut. Penuntut dalam hal ini adalah Kajati,'' kata Langgo.

Chin Star sebelumnya pernah mengajukan dua surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Sumbar. Tetapi permohonan tersebut ditolak. Surat permohonan pada 4 Juni lalu masing-masing diajukan oleh DPRD Kota Payakumbuh, yang ditandatangani 24 anggota Dewan dan oleh istri Chin Star, Atik.

Dia memperkirakan dalam waktu 40 hari seluruh BAP kasus korupsi di DPRD Kota Payakumbuh bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Setelah dilimpahkan, katanya, kejaksaan berwenang untuk memutuskan apakah penahanan Chin Star diperpanjang atau tidak.

Chin Star dijebloskan ke dalam tahanan Polda Sumbar setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumbar pada 2 Juni lalu. Dia dinyatakan melakukan korupsi bersama 24 anggota Dewan lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/6), memeriksa Wakil Bupati Tabalong Murhan Efendi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002 senilai Rp1,3 miliar. Korupsi terjadi ketika Murhan menjabat sebagai Ketua DPRD Tabalong serta melibatkan tiga anggota Dewan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Ali Usman mengatakan, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali. ''Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka anggota DPRD Tabalong, serta saksi lainnya,'' katanya.

Menurut Ali, penanganan kasus ini banyak menemui kendala karena para tersangka dan saksi yang terdiri dari para wakil rakyat itu memberikan keterangan berbelit-belit.

Sedangkan staf pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Patria Artha Makassar Sebastian Lubis bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi dan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menuding 75 anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan korupsi dana APBD tahun anggaran 2003 sebesar Rp18,32 miliar.

Sebastian dalam keterangan persnya, Senin (21/6), mengungkapkan, korupsi terjadi melalui adanya pos-pos anggaran ganda. Yakni, adanya sejumlah item yang dibujetkan dalam anggaran DPRD pada APBD hasil perubahan, namun pos yang sama juga dibujetkan APBD Pokok pada pos anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan). (BH/DY/SV/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan