Anggota DPRD Konawe Kembalikan Uang Pesangon [23/06/04]

Sebanyak 37 anggota DPRD Konawe, Sulawesi Tenggara, sepakat mengembalikan dana pesangon yang sebelumnya telah mereka terima. Sikap itu diambil berkaitan dengan ditetapkannya status tersangka oleh kejaksaan kepada Bupati Konawe Lukman Abunawas yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran sekitar 30 proyek pembangunan untuk pembayar pesangon Dewan.

Pengembalian ini tidak ada kaitannya dengan status tersangka bupati, tapi ini merupakan kesadaran moral kami yang merasa tidak berhak untuk menerima uang itu, kata Ketua DPRD Konawe Abdul Samad kepada Tempo News Room di Kendari, Selasa (22/6). Menurut Samad, pengembalian dana pesangon yang besarnya Rp 50 juta untuk tiap-tiap anggota Dewan itu dilakukan karena pihaknya merasa tak berhak menerima uang tersebut. Apalagi, Mendagri Hari Sabarno sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang melarang pemberian uang purnabakti kepada anggota Dewan yang selesai masa tugasnya.

Sekitar awal Juni, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Lukman Abunawas terkait dugaan kasus pemotongan dana pembangunan 30 proyek. Total pemotongan dana proyek itu mencapai Rp 2 miliar. Hasil penyidikan kejaksaan menyimpulkan, dana tersebut kemudian disalurkan bupati untuk membayar pesangon bagi 40 anggota DPRD Konawe.

Menurut Samad, keputusan untuk mengembalikan dana pesangon itu dilakukan dalam suatu rapat paripurna pada Senin (21/6). Awalnya terjadi tarik-ulur di Ddewan soal pengembalian dana tersebut, namun setelah dilakukan voting, mayoritas setuju dana pesangon itu dikembalikan. Tarik-ulur itu terjadi karena ada beberapa anggota Dewan yang mengaku telah menggunakan uang itu. Jadi, kalaupun harus dikembalikan, mereka meminta waktu untuk mengumpulkannya kembali, kata Samad.

Pihak kejaksaan sendiri menyatakan salut dengan tindakan anggota DPRD Konawe. Namun, walau uang itu telah dikembalikan proses hukum tetap berjalan. Tidak mesti. Biar uangnya sudah dikembalikan, semua anggota Dewan juga tetap harus menjalani proses hukum, kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fadil Zumhanna.

Menurut Fadil, bila semua anggota Dewan telah mengembalikan uang pesangon itu, pihak kejaksaan akan menjadikannya sebagai barang bukti untuk semakin memperkuat dugaan terjadinya korupsi yang diduga dilakukan Bupati Konawe. Dari 37 anggota DPRD, baru tiga orang yang menyerahkan uang pesangon.

Menyangkut proses pemeriksaan kasus pemotongan anggaran 30 proyek untuk pembayaran pesangon Dewan oleh Bupati Lukman Abunawas, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Terus terang, dengan banyaknya saksi seperti ini kami kewalahan juga. Apalagi, kami hanya diberi waktu oleh Kejati Sulawesi Tenggara selama sebulan untuk menuntaskan pengusutan kasus ini, kata Fadil.

Masih berkaitan dengan uang pesangon, kemarin Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, unjuk rasa mengecam uang purnabakti atau uang turun sebesar Rp 1,2 miliar bagi anggota DPRD Kota Lhokseumawe. Uang itu tidak logis, mengingat kondisi ekonomi masyarakat Aceh khususnya di Lhokseumawe belum pulih betul akibat konflik berkepanjangan, kata Presiden BEM Universitas Malikussalkeh Zulfikar Muhammad. (dedy kurniawan/imran m/tnr)

Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan