Kejati Jateng Sesalkan Putusan Bebas PN Klaten terhadap Kasus Korupsi di DPRD [23/06/04]

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten yang memutuskan bebas murni Ketua dan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, Suwanto dan Tantowi Jauhari.

Padahal, kejaksaan sudah berupaya menunjukkan bukti yang kuat akan adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua wakil rakyat tersebut.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Zulkarnain, Selasa (22/6), seusai berdiskusi di Kantor Redaksi Biro Kompas Jateng di Semarang mengungkapkan, Kejati Jateng meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten untuk mengajukan kasasi. Kejati Jateng menyesalkan putusan tersebut karena tidak sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis kepada Suwanto dan Tantowi Jauhari, Senin, dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah dan bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati Wilayah Delanggu. Majelis Hakim yang dipimpin Saba

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan