Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta menunda terlebih dahulu penetapan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju ke putaran kedua. Penelusuran yang dilakukan Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch terhadap laporan dana kampanye dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla maupun Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi menemukan adanya penyumbang fiktif.
Pro kontra munculnya surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) terhadap perkara Syamsul Nursalim terkait dengan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung RI cukup menarik untuk dikaji dari perspektif hukum. Kajian ini diharapkan dapat memberikan deskripsi, agar masyarakat tidak terjebak ke dalam opini yang sengaja atau tidak, berkembang yang dapat memasung diskresi yang telah diberikan oleh produk legislasi kepada institusi berwenang.
Sebagian besar anggota DPRD Jawa Timur enggan mengisi Lembaran Daftar Kekayaan Pejabat Negara (LPKN) yang diminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dari 100 anggota Dewan, sampai akhir pekan lalu hanya 21 orang yang telah mengisi daftar kekayaannya. Sebelum jabatannya berakhir, mereka harus menyerahkan daftar kekayaan mereka, kata Ery Riyana, Wakil Ketua KPK, kepada Tempo News Room di Surabaya kemarin.
Pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama dan komitmen bersama dan mustahil dikerjakan oleh salah satu elemen dari masyarakat.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh menyatakan siap menghadapi proses penuntutan di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menolak keberatan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum menunda proses pencalonan dua kandidat yang maju ke putaran kedua pemilihan presiden. Penundaan berlangsung sampai KPU selesai melakukan klarifikasi atas penyumbang dana kampanye calon presiden yang diduga fiktif, kata asisten koordinator TII Ahsan Jamet Hamidi di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Tujuan penugasan audit adalah demi mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye pemilu oleh tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan kata lain kredibilitas laporan audit dana kampanye tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan kepada stakeholders, yaitu rakyat.
Kami memahami bahwa dalam pelaksanaan audit, akuntan publik yang ditugasi oleh KPU untuk melakukan audit dana kampanye Capres dan Cawapres dihadapkan pada beberapa keterbatasan, diantaranya prosedur yang telah disepakati, waktu audit yang singkat serta ruang lingkup audit yang tidak mencakup pembuktian mengenai keaslian, keabsahan dan kelengkapan serta kemungkinan adanya masalah hukum yang terdapat dalam dokumen yang diperiksa. Analisis ini kami buat dalam rangka membantu KPU menginterpretasikan hasil audit dana kampanye untuk mengetahui seberapa besar sumbangan yang diterima oleh masing-masing pasangan calon yang dapat dikategorikan tidak jelas (diragukan kebenaran) identitas penyumbangnya, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan investigasi lebih lanjut
The Research Network Strategic for Sumbawa sempat melakukan investigasi indikasi KKN di kalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Sumbawa kurun waktu 2000 - 2004. Hasil investigasi tersebut dikirimkan ke ICW. Berikut adalah kompilasi data tersebut.
Tudingan banyak menerima sumbangan fiktif ditanggapi dingin cawapres PDIP Hasyim Muzadi. Ketua Umum PBNU non-aktif ini mempersilakan hal itu diselesaikan lewat proses hukum.