Huzrin Hood Dipindahkanke LP Suka Miskin Bandung [16/08/2004]

Setelah menjalani penahanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Pinang karena alasan sakit selama 42 hari, mantan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood, Jumat (13/8), akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Suka Miskin, Bandung

Kepala LP Kelas IIA Tanjung Pinang Abdul Gani mengemukakan pemindahan itu dilakukan sesuai perintah Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Marjaman. Sebelum berangkat, Huzrin diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Pekanbaru, kata Abdul Gani di Batam, hari Minggu.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau Syaiful Rachman mengirim surat ke Menteri Kehakiman dan HAM tentang keberadaan Huzrin Hood yang menjalani tahanan di RSUD Tanjung Pinang sejak 3 Juli lalu untuk menjalani perawatan kesehatan.

Huzrin ditahan di LP Tanjung Pinang karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya atas kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2001 dan 2002 sebesar Rp 3,4 miliar. Majelis Hakim Agung memvonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan ganti rugi Rp 3,456 miliar. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 2 Oktober 2003.

Kuasa hukum Huzrin, Hendie Devitra, membenarkan kliennya dipindahkan dengan alasan memudahkan perawatan kesehatannya. Namun, kenapa harus dipindahkan ke LP Suka Miskin.

Terus terang, harusnya pihak keluarga diberi tahu dulu sebelum dipindahkan. Kami tiba-tiba saja diberitahu bahwa Pak Huzrin dipindahkan. Padahal, Pak Huzrin kan masih dalam perawatan dan membutuhkan penanganan yang lebih layak, ungkapnya. (SMN)

Sumber; Kompas, 16 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan