Keuntungan Pilkada Langsung [13/08/04]

SALAH satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik, termasuk pemilihan pejabat publik pada tingkat lokal ( kepala daerah ). Jadi dengan kata lain sebagus apa pun sebuah pemerintahan dirancang, ia tak bisa dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin pemerintahan itu dipilih secara bebas oleh warga negara dengan cara yang terbuka dan jujur.

Pada peresmian makam nasional Gettysburg, di tengah kecamuk perang saudara besar-besaran demi mempertahankan keutuhan Amerika Serikat sebagai sebuah negara, Presiden Lincoln dalam pidatonya mengatakan kepada dunia, tentang definisi terbaik demokrasi dalam sejarah Amerika . Dengan menyatakan, Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ia telah menjabarkan unsur paling hakiki dari pemerintahan demokratis yang bisa diterapkan untuk semua bangsa yang mengharapkan kehidupan demokratis (Melvin J Vrofsky :2001;Hal 1) .

Demokrasi memang sesuatu yang berat, bahkan mungkin merupakan bentuk pemerintahan yang paling rumit dan sulit. Banyak ketegangan dan pertentangan, karena demokrasi mensyaratkan kemauan dan ketekunan para penyelenggaranya agar bisa berhasil. Demokrasi diperlukan pengorbanan berbagai pihak karena demokrasi dirancang untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab . Pemerintahan demokratis memerlukan waktu dan proses untuk dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Berbeda dengan pemerintahan diktator yang dapat mengambil keputusan dan bertindak secara cepat. Namun demikian pemerintahan yang demokratis sekali mengambil keputusan dan tindakan, dipastikan adanya dukungan publik akibat partisipasi politik rakyat yang tinggi dalam pengambilan keputusan publik

Kadar Demokrasi

Pemerintahan demokratis menunjukkan kadar partisipasi rakyat semakin tinggi, baik dalam memilih pejabat publik, mengawasi perilakunya , maupun dalam menentukan arah kebijakan publik. Rakyat mempunyai akses untuk menentukan siapa yang sepatutnya memerintah mereka, apa yang dilakukan serta menilai keberhasilannya dan kegagalannya.

Kadar demokrasi suatu negara ditentukan oleh dua hal. Pertama, seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa diantara mereka yang dijadikan pejabat negara, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, pemilihan pejabat publik langsung oleh rakyat, maka semakin tinggi kadar demokrasi dari negara tersebut.

Kedua, seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan kebijakan publik. Semakin besar peranan masyarakat dalam menentukan kebijakan publik semakin tinggi kadar demokrasinya. Pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan tidak secara langsung oleh rakyat berarti mengurangi makna dan bobot demokrasi.

Keuntungan

Enam keuntungan pilkada langsung. Pertama , pemilihan langsung oleh rakyat anggota DPR, DPRD, presiden, kpala daerah dankepala desa, menunjukkan adanya konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam mekanisme pemilihan pejabat pubik.

Kedua, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan proses politik untuk menuju pada kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Para pejabat publik yang dipilih oleh rakyat akan mempertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat yang memiliki kedaulatan. Harapannya adalah setiap keputusan politik yang diambil oleh pejabat publik semata - mata untuk kepentingan rakyat. Pemilihan yang bebas dan adil adalah hal yang penting dalam menjamin kesepakatan mereka yang diperintah sebagai fondasi politik demokratis.

Mereka dengan serta merta menjadi instrumen baik untuk penyerahan kekuasaan dan legitimasi , karena pemilu yang tidak jujur bisa menimbulkan keraguan - keraguan pada kemenangan seseorang yang menduduki jabatan di pemerintahan, keraguan tersebut akan mengurangi kecakapannya dalam memerintah (Grier Stephenson, 2001 hal : 21).

Ketiga, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan proses politik yang dapat memberikan pendidikan politik kepada rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka stabilitas nasional.

Dengan pemilihan secara langsung, rakyat lama kelamaan akan memahami tujuan untuk apa pemilihan diselenggarakan dengan demikian mereka akan semakin kritis dalam mempertaruhkan hak-haknya. Di sisi lain para calon yang kalah mau menerima kekalahan secara ikhlas. Begitu pula para pendukungnya dengan terbuka patuh kepada pemenang dengan mengakui hak mereka untuk berkuasa. Penerimaan semacam ini merupakan penyangga sistem politik yang stabil bagi bangsa Indonesia.

Keempat, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat akan mendorong pendewasaan partai politik, terutama dalam perekrutan kader partai politik yang akan ditempatkan sebagai calon kepala daerah. Calon yang ditetapkan oleh partai politik adalah mereka yang telah diseleksi oleh partai dan diperkirakan memenangkan persaingan untuk merebut suara rakyat. Jadi pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan seleksi kepemimpinan lokal yang ideal untuk mendapatkan sepasang gubernur, bupati dan walikota yang lebih berkualitas dan bertanggung jawab.

Seorang pejabat publik yang memperoleh dukungan luas dan kuat dari rakyat akan menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan negara dalam rangka tercapainya tujuan negara pada tingkat lokal. Mereka akan merasa terikat dengan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Pemilihan kepala daerah secara langsung dan periodik akan mengalami dinamika dalam kehidupan politik rakyat. Rakyat akan semakin rasional dalam menentukan pilihan sehingga tidak ada partai atau faksi dalam sebuah partai yang mempunyai jaminan untuk selamanya berkuasa atau mampu menempatkan kadernya sebagai kepala daerah.

Mayoritas hari ini akan digantikan mayoritas esok hari. Bahkan partai yang mayoritas belum tentu mampu menempatkan kadernya sebagai kepala daerah. Ini adalah poin kunci dari teori demokrasi. Mayoritas adalah suatu yang berubah - ubah dan bersifat sementara. Artinya kemenangan ditentukan oleh rakyat dan rakyat menilai pejabat-pejabat terpilih sebagai agen mereka yang mendapatkan kewenangan untuk bertindak atas nama rakyat. Pemilihan secara langsung diharapkan para pejabat publik sebagai abdi rakyat bukan sebaliknya rakyat sebagai abdi pejabat.

Kelima, pemilihan kepala daerah secara langsung akan memperkuat dan mengembangkan konsep check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan . Pemilihan kepala daerah secara langsung, maka kepala daerah akan bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada DPRD. Dengan demikian kedudukan kepala daerah kuat sebagai pejabat pelaksana kebijakan politik, oleh karena itu apabila posisi kepala daerah hasil pilihan rakyat didukung oleh DPRD yang aspiratif dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik maka konsep check and balances akan dapat terlaksana dengan baik.

Keenam, masyarakat paham terhadap kedaulatan. Dalam UU No 22 Th. 1999, disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hal ini dapat dipahami bahwa kedaulatan rakyat diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu DPRD . Penyerahan kedaulatan seperti itu rasanya tidak dapat karena kedaulatan merupakan hak yang tidak dapat didelegasikan atau diserahkan kepada lembaga manapun. Kedaulatan melekat pada rakyat yang sewaktu-waktu dapat dikontrol dan kemungkinan ditarik apabila dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah menyimpang dari yang diharapkan , oleh karena itu seharusnya tidak diserahkan kepada sebuah lembaga.

Apabila hak rakyat diserahkan kepada lembaga, besar sekali kemungkinan terjadi lembaga yang diserahi kedaulatan tersebut menyalahgunakan secara menyimpang dari kehendak rakyat. Contoh yang selama ini terjadi bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD baik berdasar UU No 5/74 maupun UU No 22/1999.

Berdasar UU No 5 / 1974 , kepala daerah lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat dengan alasan karena kepala daerah adalah kepala wilayah (pejabat pusat) dan sekaligus pejabat daerah. Karenanya yang terjadi mekanisme politik berjalan di luar proses politik, bahkan siapa yang akan menjadi kepala daerah sudah diketahui sebelum proses pemilihan pejabat publik oleh DPRD berlangsung .

Setelah diberlakukannya UU No 22/ 1999 terjadilah revolusi dalam pemilihan kepala daerah, DPRD mempunyai kewenangan mutlak untuk memilih kepala daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Banyak kasus calon dari partai kecil dapat memenangkan dalam pemilihan kepala daerah, banyak konflik yang timbul akibat dari pemilihan kepala daerah.

Jadi makna kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana dituangkan dalam Pasal1 ayat (2) UUD 1945 (setelah amandemen ) adalah : kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Kedaulatan Rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga perwakilan.(Warsito, Dekan FISIP Undip Semarang)

Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 13 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan