Dua Orang Wakil Ketua DPRD Lebak Tersangka Korupsi RSUD Adjidarmo [13/08/04]
Barisan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, semakin panjang. Setelah Ketua DPRD Lebak H M Sudirman dan mantan Direktur RSUD Adjidarmo H Noorsardono ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran dua Wakil Ketua DPRD Lebak Taufik Rahman SH dan Wakil Ketua H Abay Zaenudin Arsudin dijadikan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak , Djoko Dwiyanto kepada Pembaruan di Rangkasbitung, Banten, Rabu (11/8) menjelaskan bahwa untuk sementara baru empat orang yang menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus itu akan bertambah banyak. Ia berjanji dalam waktu dekat ini para tersangka itu akan diseret ke pengadilan. Sebab, bukti penyalahgunaan dana pembangunan tersebut sudah kuat untuk disidangkan di pengadilan.
Proyek yang menelan dana senilai Rp 2,3 miliar yang diambil dari APBD Lebak 2003 itu diduga terjadi penyelewengan dana sebesar Rp 1,8 miliar. Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kejaksaan terhadap para saksi beberapa minggu lalu diduga kuat dewan telah menerima dana renovasi RSUD Adjidarmo sebesar Rp 183 juta.
Dana itu dinikmati oleh beberapa anggota dewan. Karena itu tidak menutup kemungkinan ada lagi anggota dewan dan pejabat di Pemkab Lebak yang menjadi tersangka,jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asisten Intel Kejati Banten Sutardjo SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama anggota DPRD dan pejabat di Lebak yang tercatat sebagai tersangka dalam kasus RSUD Adjidarmo itu. Salah satunya adalah Ketua DPRD Lebak dan mantan Direktur RSUD Adjidarmo H Noorsardono.
Ditanya mengenai kemungkinan ditahannya para tersangka menjadi tahanan Kejati Banten, Djoko mengatakan bahwa penahanan itu belum bisa dilakukan karena harus mendapat izin dari Gubernur Banten.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebak, Basyuni Masyarif SH, menegaskan, pihaknya tetap akan menangani kasus korupsi RSUD Adjidarmo itu dengan serius dan sekuat tenaga untuk menegakkan supremasi hokum di Lebak.
Di hadapan hukum semua manusia sama. Karena kami meminta masyarakat untuk bersabar. Dalam waktu dekat berkasnya akan diserahkan ke pengadilan,' jelasnya. (149)
Sumber: Suara Pembaruan, 12 Agustus 2004