Hingga Sabtu (7/8) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum bersedia menyebutkan nama ke-15 orang anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara melalui pos belanja DPRD NTB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2001 dan 2002. Nama tersangka masih teka-teki, karena dari 18 anggota Panggar, yang dijerat hanya 15 orang.
Selain temuan dana fiktif, Transparency International Indonesia (TII) mengalkulasi adanya sumbangan dari sejumlah konglomerat bermasalah kepada pasangan capres-cawapres. Misalnya, bos Mulia Group Djoko S. Tjandra pada pilpres putaran pertama lalu menyumbang sekitar Rp 12 miliar kepada Megawati-Hasyim Muzadi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan segera menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Wacth (ICW) dan Transparency International (TI) Indonesia tentang dugaan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, termasuk yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Sutjipto mengatakan masalah dugaan sumber fiktif dana kampanye pasangan Mega-Hasyim hanya isu belaka karena secara prosedural laporan keuangan yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diperinci secara jelas perihal jumlah, nama, dan alamat donatur.
Tim Advokasi Mega-Hasyim Syarif Bastaman menegaskan pihaknya telah mengembalikan dana fiktif yang disetor ke pasangan Megawati- Hasyim Muzadi ke kas negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Flores, belum melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Bupati Ende. Sambil mengumpulkan bukti-bukti awal, Kejari masih minta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (5/8). Dugaan itu terkait dengan hasil lelang kayu jati dari pembalakan liar (illegal logging) yang diperkirakan senilai Rp 7 miliar.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Departemen Perhubungan (Dephub), Tjuk Sukardiman, diperiksa secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan dugaan penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8 miliar. Korupsi itu berkaitan dengan pembebasan lahan seluas 14,5 hektare untuk relokasi Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara.
Dugaan korupsi oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balaraja Ahmad Rifai sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Tangerang. Namun tak kunjung direspons. Itu sebabnya dilaporkan ke Indonesia Corruption Watch (ICW) guna ditindaklanjuti ke Mabes Polri.
Pemerintah seharusnya membawa kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Bank Pelita dan Bank Istismarat, Agus Anwar, ke jalur hukum. Walaupun saat ini Agus Anwar berada di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kasus ini