MK Siap Tangani Soal BPK [18/08/04]

Mahkamah Konstitusi siap menyelesaikan silang pendapat antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pengangkatan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, permasalahan ini termasuk wewenang dan tugas Mahkamah. Ini jadi salah satu contoh dari sengketa kewenangan konstitusional antarlembaga negara, katanya kepada Koran Tempo di Jakarta akhir pekan lalu.

Menurut Jimly, memang ada perbedaan pendapat antara Presiden dan DPR soal mekanisme pengangkatan pimpinan BPK yang baru. Di satu sisi, DPR berpendapat masih memiliki kewenangan untuk mengajukan calon anggota dan pimpinan BPK, kendati sudah terpilih anggota parlemen yang baru.

Di sisi lain, pemerintah--dalam hal ini Presiden--berkeras bahwa DPR yang sekarang tidak lagi memiliki kewenangan itu. Dari sudut obyeknya, inilah sengketa kewenangan antarlembaga negara, kata Jimly.

Jimly menyatakan belum bisa menilai pendapat mana yang benar dan sesuai dengan konstitusi. Ia pun mengaku belum ada permohonan resmi kepada Mahkamah untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi, kalau salah satu pihak mengajukan gugatan, itu bisa saja (disidangkan), ujarnya.

Perseteruan antardua lembaga negara ini bermula saat Komisi Keuangan dan Perbankan DPR memilih 21 nama calon ketua dan anggota BPK lewat proses uji kelayakan dan kepatutan, Mei lalu, untuk kemudian diajukan kepada Presiden.

Anwar Nasution, Baihaki Hakim, dan Mustopadijaya terpilih sebagai kandidat ketua untuk menggantikan Satrio Budihardjo Joedono yang sebenarnya sudah berakhir masa tugasnya pada 8 Oktober 2003--tetapi kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden Megawati.

Menanggapi usulan DPR itu, Presiden dalam suratnya tertanggal 28 Juli 2004 telah menyebutkan sejumlah alasan belum diluluskannya permintaan tersebut. Salah satunya, dikhawatirkan jika pemilihan dilakukan sekarang akan melangkahi hak dan kewenangan DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu, 5 Juli lalu.

Sebagai balasannya, DPR telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan mendesak agar pimpinan BPK yang baru segera disahkan. Surat itu juga menyatakan penolakan DPR atas keberatan-keberatan Presiden (Koran Tempo, 4/8).

Menanggapi persoalan yang masih menggantung itu, Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan, tidak tertutup kemungkinan DPR akan mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi jika Presiden tidak meluluskan permintaan parlemen. Namun, DPR masih memberikan waktu kepada Presiden untuk segera mengeluarkan surat pengangkatan pimpinan BPK. Kami masih menunggu, katanya kepada Koran Tempo. Kami pun tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan surat keputusan.

Ketika dimintai konfirmasinya, Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengatakan belum menerima surat terakhir yang dikirimkan DPR kepada Presiden. Saya belum terima, jadi belum bisa mempelajarinya, ujarnya. Namun, ia menegaskan, DPR tidak bisa memaksa Presiden untuk segera menetapkan pimpinan BPK. yura syahrul

Sumber: Koran Tempo, 18 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan