Anggaran Pendidikan di RAPBN [18/08/04]

Alokasi anggaran pendidikan nasional dalam RAPBN 2005 mencapai Rp 21,50 triliun atau 8,11 persen dari total RAPBN 2005 sebesar Rp 264,9 triliun. Angka ini naik dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2004 yang hanya Rp 19,16 triliun atau 7,51 persen dari total APBN 2004.

Meski demikian, kenaikan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2005 masih di bawah amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang diamandemen. Dalam pasal 31 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara perlu memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Kalangan pendidikan tentu kecewa terhadap alokasi anggaran pendidikan yang kecil itu. Hanya 8,11 persen dari total RAPBN. Sebab, dibandingkan dengan amanat UUD 1945, persentase itu masih kurang 11,8 persen.

Tetapi, kita memang harus fair. Kita harus dapat memahami bahwa jumlah anggaran pendidikan yang kecil tersebut memang sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah saat ini.

Justru itu, kalangan pendidikan harus pandai dan cerdik mencari peluang untuk mencari sumber-sumber dana pendidikan yang otonom. Lagi pula, dalam UU Sisdiknas juga dinyatakan bahwa tanggung jawab memajukan pendidikan nasional bukan hanya ada pada pemerintah, melainkan juga dibebankan kepada orang tua siswa atau mahasiswa dan masyarakat.

Hanya, keterbatasan-keterbatasan seperti itu bukan berarti membiarkan banyak lembaga pendidikan menarik biaya sangat mahal kepada orang tua calon siswa atau calon mahasiswa.

Prinsip saling memberi dan mendukung di antara lembaga-lembaga terkait (stake holder) menjadi sangat penting untuk menggali dan mencari sumber-sumber baru biaya pendidikan. Dengan melibatkan stake holder itu, diharapkan kesempatan belajar bagi semua anak didik dari semua kalangan ekonomi tetap terbuka.

Masyarakat dan kalangan orang tua anak didik tidak bisa begitu saja menuduh pemerintah tidak peduli terhadap program memajukan kualitas pendidikan nasional hanya karena alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN belum mencapai 20 persen seperti yang diamanatkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Sebaliknya, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) harus dapat mendorong lembaga-lembaga pendidikan untuk mencari alternatif-alternatif pembiyaan yang memadai.

Pemerintah juga dituntut agar anggaran pendidikan yang hanya 8,11 persen dari RAPBN 2005 tersebut dapat dikelola dan digunakan dengan benar. Ini dimaksudkan untuk memperkecil atau bahkan mencegah terjadinya kebocoran karena korupsi dan penyalahgunaan keuangan di tingkat birokrasi.

Dengan kata lain, dana pendidikan yang sangat kecil dan terbatas itu harus dapat digunakan dengan prinsip yang sungguh-sungguh transparan dan sarat dengan akuntabilitas.

Pemerintah harus menjadi contoh yang benar mengenai pengelolaan dana program pendidikan. Dalam hal ini, dana program pendidikan harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, meningkatkan kualitas sarana belajar-mengajar, serta meningkatkan mutu keilmuan anak didik di semua sekolah dan lembaga pendidikan di negeri ini.

Tulisan ini merupakan Tajuk Rencana Jawa Pos, 18 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan