Dua Capres Berindikasi Miliki Sumbangan Fiktif [18/08/04]

Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi maupun Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, diindikasikan memiliki sumbangan fiktif dalam dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama lalu.

Sumbangan fiktif untuk pasangan Megawati-Hasyim sebesar Rp 4,045 miliar, sedangkan sumbangan fiktif pasangan Yudhoyono-Kalla sebesar Rp 1,625 miliar.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), Siti Noordjannah Djohantini dan Topo Santoso, dalam pertemuan dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah dan Anas Urbaningrum, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/8). Laporan ini sudah diserahkan kepada KPU, yang selanjutnya dapat memberikan sanksi administrasi, kata Noordjannah.

Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan aturan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, yakni penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya dapat diancam sanksi pidana hingga pembatalan sebagai pasangan calon.

Dalam pertemuan itu, Panwas KPU yang juga diwakili oleh Saut Hamonangan Sirait dan Didik Supriyanto menyampaikan laporan atas hasil klarifikasi ulang Panwas terhadap laporan sumbangan dana kampanye di delapan provinsi di Indonesia. Klarifikasi ulang Panwas dengan mengerahkan Panwas daerah itu menindaklanjuti dugaan penyumbang dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan UU No 23/2003, seperti yang dilaporkan Akhsan Jamet Hamidi dari Transparency International Indonesia (TII) dan IZ Fahmi Badoh dari Indonesia Corruption Watch.

Dari hasil klarifikasi ulang Panwas terhadap sumbangan dana kampanye pasangan Megawati-Hasyim, papar Noordjannah, ditemukan penyumbang perorangan yang diduga melanggar UU No 23/2003, yang jumlahnya hingga Rp 845 juta.

Tidak beralamat
Dari keseluruhan penyumbang perorangan yang tidak jelas identitasnya itu, sebanyak dua orang yang namanya tertera dalam laporan pasangan Megawati-Hasyim ternyata tidak memberikan sumbangan. Mereka adalah Maryono dan Arsyad Kasmar dengan sumbangan sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, ditemukan juga penyumbang perorangan yang alamatnya tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan, penyumbang dengan sumbangan tertera yang jumlahnya jauh di atas sumbangan sesungguhnya, dan penyumbang yang hanya ditulis satu orang padahal sumber dananya berasal dari tiga orang. Ada juga penyumbang yang secara ekonomi tak mempunyai kapasitas untuk memberikan sumbangan, misalnya Lamidi, buruh pabrik, yang tertulis menyumbang Rp 100 juta.

Sementara itu, dari klarifikasi ulang Panwas untuk sumbangan dana kampanye pasangan Yudhoyono-Kalla ditemukan sumbangan perseorangan sebesar Rp 10 juta yang diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Huruf b UU No 23/2003. Identitas penyumbang tidak sesuai karena ternyata tidak ada alamat yang dicantumkan dalam laporan dana kampanye.

Selain itu, Panwas juga menduga adanya pelanggaran untuk sumbangan dari badan hukum dengan nilai sebesar Rp 1,615 miliar. Pelanggaran terjadi karena sebanyak 13 badan hukum ternyata tidak ditemukan di alamat yang disebutkan dalam laporan dana kampanye.

Menurut Topo Santoso, dalam Pasal 89 UU No 23/2003 terdapat tiga aturan yang berkaitan dengan dana kampanye pasangan calon. Untuk saat ini, Panwas telah mengkaji aspek- aspek secara mendalam dan memutuskan telah terjadi penyimpangan. Namun, jika dikaitkan dengan aspek pidana harus ada unsur kesengajaan yang dilakukan pasangan calon dalam laporan mereka. (idr)

Sumber: Kompas, 18 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan