Mantan Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Kota Cirebon, Drs. Djajadi menyomasi sejumlah lembaga mahasiswa yang dalam sebulan terakhir berkali-kali berunjuk rasa menuduh dirinya sebagai koruptor. Dalam somasinya, Dja-jadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kimpraswil, meminta mahasiswa mencabut seluruh tuduhan bahwa dirinya melakukan tindak korupsi pada projek pembangunan tempat pengujian kendaraan.
Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Wibowo Y Widarman sebagai tersangka kasus korupsi sebesar Rp3 miliar.
Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, membebaskan mantan Wali Kota Padang, Zuiyen Rais, kemarin. Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, Zuiyen tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBD Rp 8,4 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Sejumlah organisasi/LSM yang tergabung dalam Forum Diskusi Pendidikan Kota Bandung (FDPB) meminta kepada Wali Kota Bandung untuk bertindak tegas, terkait Peraturan Menteri No. 11/2005 tentang larangan penjualan buku pelajaran oleh pihak sekolah kepada para siswa. Praktik penjualan buku itu masih berlangsung meski penjualannya lewat koperasi sekolah.
Badan Reserse Kriminal Polri akan menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat Departemen Keuangan dalam kasus korupsi Rp6 miliar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikti Depdiknas).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution merasa kecewa karena banyak hasil pemeriksaan BPK yang belum ditindaklanjuti penegak hukum. Meski begitu, BPK tidak akan kendur mengaudit keuangan negara yang diduga terjadi penyimpangan.
Kepala Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Besar Badroddin Haiti, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus korupsi di Kantor Wilayah Departemen Agama serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten. Badroddin berjanji dalam waktu dekat menuntaskan penyidikan korupsi di kedua kantor itu yang merugikan keuangan negara Rp 4,2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum dengan terdakwa Nazaruddin Syamsuddin. Penuntut umum KPK mendakwa Ketua KPU itu dalam dua dakwaan, yakni bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi jaminan kematian atau kecelakaan petugas KPU dan menerima uang dari rekanan KPU.
Tidak ada pejabat RRI yang menerima uang. Kami cuma diberi, tidak pernah meminta.