Anggota Komisi III DPR Benny K Harman berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum maksimal menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan dua anggota Dewan terindikasi melakukan pencaloan dana anggaran bantuan pascabencana 2005. Temuan itu berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh tim BK.
Anggota majelis hakim Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Sutiono, pada persidangan dengan terdakwa Nazaruddin Sjamsuddin kemarin, menanyakan jawaban saksi Chusnul Mar'iyah yang dinilainya seragam dengan jawaban lima saksi lain.
Tim penyidik Polwil Purwakarta, Jawa Barat, mengancam akan mencokok Bupati Karawang Achmad Dadang jika tidak memenuhi panggilan kedua penyidik untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangkanya, yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sudah lengkap sepekan lalu. Achmad menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan aset daerah seluas 31,3 hektare senilai Rp 2,4 miliar.
Panitia Anggaran DPR diminta meningkatkan pengawasan terhadap rancangan anggaran negara. Pasalnya, korupsi sudah terjadi sejak rencana anggaran dibuat oleh Departemen Keuangan.
Empat orang pengurus asosiasi kontraktor Kabupaten Tegal, Rabu (28/9), diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng untuk dimintai keterangan, terkait adanya laporan Rakyat Tegal Bersatu (Rattu) atas dugaan penyimpangan dana Ingub senilai Rp 3,2 miliar di Kabupaten Tegal, pada Rabu (31/8).
Untuk kepentingan publik, Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung lebih bersikap responsif dan memahami kebutuhan lembaga negara yang lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sikap ini seharusnya bisa diambil MA dalam semangat menciptakan good governance.
Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis (F-PDIP, Kalimantan Timur) pernah ditawari Rp 500 juta untuk membantu pencairan anggaran. Itu terjadi pada Januari 2005.
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Kejaksaan (KPK) mendatangi gedung Kejagung kemarin. LSM antikorupsi dari delapan provinsi tersebut memprihatinkan tindakan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh dalam menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang terindikasi melakukan jual beli perkara (judicial corruption).
Pengungkapan dugaan praktik pemerasan (bukan penyuapan) yang dilakukan mantan pejabat Kejati NTT terkait kasus korupsi dana kontingensi Pemkot Kupang senilai Rp 1,4 miliar terus berlanjut.