Mulyana W. Kusumah Akan Dipindahkan ke Cipinang
Mulyana Wira Kusumah, terpidana kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, akan dipindahkan ke penjara Cipinang.
Mulyana Wira Kusumah, terpidana kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, akan dipindahkan ke penjara Cipinang. Menurut Penuntut Umum Chatarina Muliana Girsang, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) akan diserahkan ke rumah tahanan Salemba. Eksekusi akan dilakukan di penjara Cipinang, ujar Chatarina ketika dihubungi Tempo kemarin. Pelaksanaan eksekusi, kata Chatarina, diserahkan kepada pihak rumah tahanan Salemba.
Mulyana dipindahkan dari Salemba ke Cipinang setelah tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim memvonis anggota Komisi Pemilihan Umum itu dua tahun tujuh bulan penjara yang dinilai terbukti bersalah melakukan upaya penyuapan terhadap Khairiansyah Salman, auditor BPK.
Gina, putri Mulyana, ketika dihubungi mengaku belum mengetahui waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Mulyana. Kami belum dapat kabar apa-apa. Setahu saya, hari ini Papa (Mulyana) ada pemeriksaan mengenai kotak suara di Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya. Gina juga mengatakan Mulyana belum menerima surat pemberitahuan eksekusi tersebut. RISKA S HANDAYANI
Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2005