Diduga Terlibat Korupsi, Gubernur Banten Diberhentikan Sementara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (10/10) menandatangani surat keputusan yang memberhentikan sementara Gubernur Banten, Djoko Munandar karena menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden.
Presiden tadi telah menandatangani Keppres RI Nomor 169/M/2005, yang menetapkan memberhentikan sementara Saudara Doktor Haji Djoko Munandar, Msc, Master Engineering dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Banten, kata Andi.
Selama Djoko Munandar diberhentikan sementara, menurut Keppres itu Wakil Gubernur Banten, Hj Ratu Atut Chosiyah, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur Banten.
Keppres tersebut, kata Andi, dikeluarkan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 September 2005, yang mengajukan pemberhentikan sementara Djoko Munandar dari jabatannya sebagai Gubernur Banten demi kelancaran proses pemeriksaan di pengadilan.
Djoko Munandar saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Provinsi Banten tahun 2003 sebesar Rp13 miliar. Status terdakwa itu ditetapkan sejak Pengadilan Serang pada 6 Juni 2005 menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Banten.
Djoko Munandar sendiri melalui Kabiro Humas Setda Provinsi Banten, Kurdi Matin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat Keputusan Presiden tentang penonaktifan dirinya.
Setahu saya hingga sekarang kami belum menerima Kepres tentang penonaktifan itu, tapi baru mendengar pernyataan lisan Jubir Presiden Andi Malarangeng di Jakarta, katanya.
Menurut dia, hingga Senin malam Gubernur masih menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana biasa. Agenda Gubernur Banten Senin malam adalah berkeliling ke pelosok-pelosok Provinsi Banten, tapi bukan melakukan tugas resmi hanya sekedar taraweh keliling saja, katanya. (Ant/OL-06)
Sumber: Media Indonesia, 11 Oktober 2005