Sudi Akui Buat Contoh Putusan Probosutedjo

Komisi Yudisial mendesak Bagir dinonaktifkan.

Tersangka Sudi Ahmad mengaku hanya membuat contoh putusan kasasi perkara pengusaha Probosutedjo. Contoh putusan itu kemudian dibawa dan ditunjukkan kepada Probosutedjo untuk mendapatkan uang Rp 5 miliar. Ini lo, putusannya akan seperti ini kalau keluar, kata Sudi, seusai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin.

KPK sejak Jumat (30/9) menahan Sudi bersama empat pegawai Mahkamah Agung, yakni Pono Waluyo, Sriyadi (staf perdata MA), Suhartoyo (Wakil Sekretaris Korpri), dan Malam Pagi Sinohadji (Kepala bagian Kepegawaian Biro Umum), serta seorang mantan hakim tinggi Yogyakarta, Harini Wiyoso. Mereka ditahan terkait dengan dugaan penyuapan untuk memuluskan perkara Probosutedjo.

Sudi mengatakan, dalam contoh putusan itu Probosutedjo dinyatakan bebas dalam kasus korupsi dana reboisasi yang merugikan negara Rp 100,931 miliar. Karena hanya contoh, putusan itu tidak mencantumkan nomor dan nama majelis hakim kasasi yang mengadili perkara itu, ujar Sudi, yang menjadi staf Korpri MA itu.

Sudi mengakui menerima uang Rp 100 juta untuk membuat contoh putusan tersebut. Uang di luar dana Rp 5 miliar itu, kata dia, sebagai dana operasional untuk memuluskan perkara Probosutedjo. Uangnya dari Ibu Harini lalu diberikan kepada Pono, kata dia.

Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, mengakui bahwa Pono pernah membawa contoh putusan untuk diperlihatkan kepada Probosutedjo. Setelah meyakinkan Probosutedjo, menurut Harini, Pono kemudian menerima uang Rp 5 miliar. Uang dalam pecahan dolar dan rupiah itu lalu dibawa ke MA.

Namun, Pono membantah keterangan Sudi dan Harini. Boleh dia ngomong apa saja. Nanti kita konfrontasi, kata dia seusai pemeriksaan di KPK kemarin. Pono juga membantah menerima uang Rp 5 miliar dari Probosutedjo. Tidak, ujar dia singkat.

Sementara itu, Komisi Yudisial--lembaga pengawas hakim--mendesak agar Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dinonaktifkan dari jabatannya. Secara moral sebagai lembaga penegak hukum harusnya mundur jika gagal menjalankan tugasnya, kata M. Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial, kemarin di Jakarta.

Desakan itu terkait dengan kasus suap yang dilakukan lima karyawan MA dan mantan hakim tinggi PT Yogyakarta.

Selain menuntut agar Bagir mundur, Komisi Yudisial mendesak MA mengganti majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo apabila perkaranya belum diputus. Ini justru untuk menunjukkan itikad baik, kata dia. Ia meminta majelis hakim pengganti itu mempunyai integritas tinggi dan bersih dari isu suap. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan