Gubernur Bali Dewa Beratha menyebutkan, ada penyelewengan fiskal dan pungutan liar terkait dengan proses keimigrasian di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar. Dugaan penyimpangan itu sudah lama terjadi dan ia sempat meminta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai memperbaiki sistem keimigrasian.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tidak harus dengan perubahan status hukum rumah sakit dan sebaliknya, perubahan status hukum rumah sakit tidak menjamin pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
Kejaksaan Negeri Madiun menahan tersangka dugaan korupsi obat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun tahun 2001-2003, Yusrizal Chan, 49 tahun, kemarin. Yusrizal disangka merugikan keuangan daerah senilai Rp 1,9 miliar.
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya menetapkan lima pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya menjadi tersangka baru kasus dugaan penggelembungan dana pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya senilai Rp 2,4 miliar. Penetapan ini terkait dengan ditemukannya bukti bahwa proses tender (lelang) pembangunan gedung Dewan tak dilakukan sebagaimana mestinya.
Jabatan adalah ujian, begitu orang bijak bilang. Dalam kondisi berlimpah kekuasaan, memang orang paling mudah tergelincir, misalnya, untuk melakukan korupsi. Di situlah kualitas seseorang diuji. Tapi korupsi tetap korupsi siapa pun pelakunya. Itu idealnya, tapi sulit betul menegakkan keadilan untuk yang bergelimang kuasa dan harta. Tentu ada masanya penutup mata Dewi Keadilan begitu rapat sehingga hukuman tak melihat jabatan.
Istilah dana taktis makin populer ketika kasus korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004 mencuat dari Komisi Pemilihan Umum. Dana dari perusahaan rekanan KPU inilah yang banyak dimanfaatkan anggota KPU untuk berbagai keperluan. Catatan harian Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin seperti pembuka tabir ke mana dana taktis mengalir dan siapa yang menikmatinya.
Pelempar bola korupsi Komisi Pemilihan Umum yang dijadikan tersangka kasus Dana Abadi Umat.
Hampir tidak ada hari tanpa berita korupsi di sepanjang tahun ini. Berita heboh muncul sekitar Maret lalu. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah, tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah kamar hotel di Jakarta karena membawa uang Rp 150 juta. Uang itu digunakan Mulyana untuk berusaha menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman, yang juga berada di kamar itu. Kala itu Badan Pemeriksa Keuangan sedang melakukan audit terhadap pengadaan bahan pelaksanaan Pemilihan Umum 2004.
Riwayat perburuan korupsi di Indonesia telah dimulai sejak 1960. Ketika itu Presiden Soekarno menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Belakangan, perpu ini dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960.