Probo Pastikan Bayar Kerugian Korupsi

Diundurkan satu hari, menunggu hari baik.

Jaksa eksekutor kasus korupsi dana reboisasi pengelolaan hutan tanaman industri PT Menara Hutan Buana, I Ketut Murtika, menegaskan bahwa uang pengganti kerugian korupsi dengan terpidana Probosutedjo akan dibayarkan pada Kamis (5/1). Pembayaran akan dilaksanakan pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat, kata Murtika di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, kemarin.

Pada akhir November lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung menetapkan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan ganti kerugian Rp 100,931 miliar bagi Probo. Ketika itu, terdakwa Probosutedjo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pembayaran denda dan ganti rugi ini ditetapkan satu bulan setelah vonis dijatuhkan.

Sebelumnya, tenggat pembayaran ganti kerugian disepakati awal tahun baru, menunggu beroperasinya kembali perbankan selepas libur tahun baru. Kemudian muncul tanggal 4 Januari sebagai tenggat pembayaran. Tapi kemudian, menurut Murtika, Probo minta penundaan satu hari hingga Kamis (5/1).

Katanya, itu hari baiknya untuk membayar, ya, barangkali itu adat Jawa, ujar Murtika sambil tersenyum. Pada hari baik nanti, Murtika berjanji akan menyertai dan memastikan Probo membayar langsung ke rekening Departemen Kehutanan. Sekaligus membayar uang denda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Murtika.

Probo sendiri, kata Murtika, akan membayar ganti kerugian langsung dari rekening miliknya di sebuah bank swasta dan akan didampingi pengacaranya. Saat disinggung soal berita acara, Murtika menyatakan bukan masalah yang sulit dilakukan. Yang penting bayar dulu. Berita acara gampang dibuat. Nanti jaksa juga akan ikut dalam penyerahan ganti rugi tersebut, kata Murtika.

Tadinya Murtika pernah menyatakan bahwa untuk memudahkan pembuatan berita acara, Probo diharuskan membayar uang pengganti tersebut melalui rekening kejaksaan. Namun, karena kemauan Probo, akhirnya jaksa eksekutor mengalah dan memperbolehkan uang pengganti tersebut segara dibayarkan langsung ke rekening Departemen Kehutanan. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 4 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan