Tim Antikorupsi Tangkap Panitera Pengadilan
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (3/1) menangkap Jimmy Andri Lumanaouw, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andri tertangkap basah menerima suap dari Walter Sigalinggi, saksi perkara korupsi dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Junaidy, sekitar pukul 22.00 WIB, di restoran Chamoe-Chamoe, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta.
Ketika itu, Walter menyerahkan uang Rp 10 juta dari Rp 150 juta yang dijanjikan. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, penangkapan itu berdasarkan surat perintah wakil ketua Tim, Brigadir Jenderal Polisi Indarto. Dia (Andri) langsung ditahan di Markas Besar Kepolisian RI tadi malam, katanya di kantornya kemarin.
Dalam pemeriksaan, Masyhudi menjelaskan, Andri mengaku disuruh salah seorang hakim perkara Jamsostek, HA. Penyuapan bermula dari pemeriksaan Walter, analis investasi PT Jamsostek, di pengadilan. Ketika itu, HA menanyakan apakah Walter yang menganalisis kelaikan medium term notes dari empat perusahaan. Walter membantah, tapi jaksa penuntut menunjukkan bukti analisis yang diteken Walter.
Kalau berbohong, Anda bisa menjadi tersangka! ujar HA. Walter pun ketakutan, lalu menghubungi HA. Terjadilah pembicaraan mengenai penyuapan dan jumlah dana. Masih menurut pengakuan Andri, HA memerintahkan agar Andri menindaklanjuti pembicaraan dengan Walter.
Masyhudi mengatakan, Tim menyita dari Andri uang Rp 10 juta dan telepon seluler yang berisi rekaman pembicaraan Andri dengan HA. Tim tengah mengusut keterlibatan HA.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto membenarkan adanya penangkapan terhadap panitera pengganti itu. Saya dihubungi oleh wakil ketua Tim, katanya ketika dihubungi. Orang dengan posisi seperti dia tak mungkin melakukan hal itu sendirian. ISTIQOMATUL HAYATI | GITA SN
Sumber: Koran Tempo, 5 Januari 2006