Komisi Yudisial Akan Seleksi Ulang Hakim Agung

DPR menyebutnya berlebihan.

Komisi Yudisial akan menyeleksi ulang semua hakim agung, yang saat ini berjumlah 49 orang. Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, seleksi ulang ini dilakukan untuk mereformasi dunia peradilan. Merebaknya kasus dugaan suap di Mahkamah Agung adalah representasi lemahnya manajemen peradilan dan lemahnya kepemimpinan di Mahkamah Agung, sehingga ada gagasan dari Komisi Yudisial untuk menyeleksi ulang 49 hakim agung, ujar Busyro selepas bertemu dengan Presiden Susilo bambang Yudhoyono di kantor presiden kemarin.

Untuk merealisasi gagasan ini, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, yang mendampingi rombongan Komisi Yudisial, Presiden akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai landasan hukumnya. Komisi Yudisial sedang mempersiapkan drafnya. Kami nanti mengharmonisasinya, kata Hamid. Rencananya, pada 2006, proses seleksi ulang ini sudah bisa dilaksanakan.

Menurut Busyro, saat ini kondisi peradilan Indonesia berada pada titik nadir akibat banyaknya putusan yang melukai hati rakyat. Karena itu, sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial, lembaga ini tidak hanya akan menyeleksi ulang para hakim agung, tapi juga berupaya menjaga martabat dan perilaku hakim. Untuk melaksanakannya, Komisi Yudisial, kata Busyro, telah membuat program di daerah yang mempermudah laporan ke Komisi mengenai segala hal yang terjadi di lingkungan peradilan.

Menanggapi keinginan Komisi Yudisial ini, Ketua Komisi III DPR, yang membidangi persoalan hukum, Trimedya Panjaitan, menilainya sebagai permintaan yang berlebihan. Seharusnya Komisi Yudisial tidak menyeret presiden ke wilayah yudikatif, kata Trimedya kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin sore. Trimedya mengaku terkejut dengan adanya permintaan tersebut. Apa dasarnya sampai hakim agung harus diseleksi ulang? katanya.

Jika ada kesulitan dalam memeriksa hakim yang dinilai bermasalah, Trimedya menyarankan agar Komisi Yudisial menyampaikannya kepada Komisi III DPR. Komunikasi persuasif Komisi Yudisial kepada Ketua Mahkamah Agung juga seharusnya diperbaiki, ujar politikus PDI Perjuangan ini. Selain itu, menurut Trimedya, jika memang merasa kesulitan dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial seharusnya bisa meminta Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan agar semua hakim memenuhi panggilan Komisi.

Jika semua upaya persuasif sudah dicoba dan gagal, barulah permintaan seleksi ulang Komisi Yudisial jadi masuk akal, ujar Trimedya. Lebih jauh Trimedya menyarankan agar Komisi Yudisial tetap berfokus pada tujuan kerjanya dan tidak terus-menerus berpolemik. Jangan sampai ada kesan bahwa Komisi Yudisial mengalami krisis eksistensi dan hanya mencari popularitas belaka, kata Trimedya. SUNARIAH | WAHYU DHYATMIKA

Sumber: Koran tempo, 5 Januari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan