Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi, sebagaimana diamanatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seluruh kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah, Rabu kemarin, berkumpul di Kejati Jateng mengikrarkan perang melawan korupsi.
Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan, sejak pekan lalu menunggu nomor rekening Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100,931 miliar telah disiapkan, namun hingga kini pihak kejaksaan belum kunjung memberi tahu nomor rekening tersebut.
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar mengakui terdapat 23 rekening dana umat yang tidak dilaporkan ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalangan elite partai politik membantah hasil survei lembaga penelitian yang menyebut partai politik sebagai lembaga terkorup. Adanya perseorangan yang melanggar aturan tidak bisa serta merta dikaitkan dengan parpol sebagai institusi.
Sepanjang tahun 2005 terjadi perkembangan yang amat signifikan dalam agenda pemberantasan korupsi. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif, pengungkapan dan penanganan kasus korupsi lebih maju dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus menyidik dugaan tindak pidana perbankan di Bank BNI 46 Cabang Pembantu Buntok, senilai Rp 599.598.600, dengan tersangka MM, DS, dan JE.
Persidangan kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Investasi Andy Rachman Alamsyah kembali berlangsung di PN Jakarta Selatan kemarin. Agendanya adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Kasus korupsi di Banten mulai menjadi perhatian publik pada medio tahun 2003. Penanganan sejumlah kasus korupsi menumbuhkan harapan supremasi hukum yang nyaris mati di Banten dapat kembali ditegakkan.
Pengusaha Probosutedjo tak mau harta bendanya disita kejaksaan. Dia pun bersedia membayar denda Rp 30 juta dan ganti rugi negara Rp 100,931 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Kesediaan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya kemarin.
Adrian Woworuntu, terpidana kasus pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,2 triliun, meminta jaminan keamanan atas keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Kombes Irman Santosa, Brigjen (Pol) Samuel Ismoko, dan Komjen Suyitno Landung.