Kejari Denpasar Periksa Mantan Ketua DPRD Badung
IBG Suryatmaja, mantan Ketua DPRD Badung periode 1999-2004 yang kini Wakil Ketua DPRD Bali, Rabu (4/1), diperiksa di Kejaksaan Negeri Denpasar. Suryatmaja diperiksa sebagai tersangka kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Badung 1999-2004 senilai Rp 27,9 miliar.
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dari pukul 09.30 di ruang kerja Kepala Seksi Intel Kejari Denpasar. Suryatmaja datang didampingi tim penasihat hukumnya, Suryatin Lijaya dan Made Mustika.
Putu Suparta Jaya, ketua tim penyidik dari Kejari Denpasar yang menangani kasus itu, tidak bersedia menjelaskan secara gamblang bagaimana jalannya pemeriksaan Suryatmaja. Ia mengatakan, ada 75 pertanyaan yang diajukan kepada Suryatmaja.
Katanya, pemeriksaan berkisar penggunaan dana APBD Badung senilai Rp 27,9 miliar. Beberapa pertanyaan di antaranya berkaitan dengan pos-pos dana asuransi, dana purnabakti, dan dana perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Badung. Ketiga pos tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 mengenai Keuangan Dewan.
Sementara itu, Suryatmaja tidak bersedia berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya. Sambil berjalan menuju mobilnya, dia hanya mengatakan,