Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya juga akan memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi terkait dengan aksi walk out yang dilakukan tiga hakim ad hoc tipikor pada Rabu (3/5) lalu. Pada hari yang sama, Komisi Yudisial juga memanggil kelima hakim tersebut untuk dimintai keterangan.
Presiden Direktur Surya Dumai Group Martias mengakui hanya memperoleh 21.987 hektar bagi anak-anak perusahaannya untuk mengolah kebun kelapa sawit di Kalimantan Timur. Ia menegaskan, sejuta hektar adalah program Gubernur Kaltim Suwarna AF.
Di tengah keterpurukan yang berkepanjangan, bangsa Indonesia terasa seperti kerupuk yang sedang masuk angin alias melempem. Setiap kali diadakan survei tentang produktivitas atau daya saing, juga kepastian hukum, kita selalu terpuruk. Namun, tidaklah bijak apabila dikatakan bahwa bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang tidak kreatif.
Sejarah hukum di negeri ini, tahun-tahun terakhir ini, berisi peristiwa-peristiwa hukum yang di zaman Orde Baru dulu, terbayangkan pun tidak pernah. Saat ini, ketika ada berita seorang direktur utama PLN dijadikan tersangka dan ditahan karena kasus korupsi, orang sudah tidak heran. Seperti halnya, seorang oknum komisaris jenderal (komjen) polisi yang juga dijadikan tersangka, semuanya biasa saja di era pemberantasan korupsi yang kian bergairah ini.
Kasihan nasib Permadi SH sebagai anggota DPR yang menolak pemberian amplop untuk kegiatan Pansus Aceh. Alih-alih dipuji malah dicemooh sok suci, pura-pura bersih, bahkan mengkhianati sesama wakil rakyat dengan menolak tradisi DPR.
Publik kembali dikejutkan dengan kejadian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu saat para anggota majelis hakim perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Harini Wijoso walk out meninggalkan persidangan karena memprotes keputusan Ketua Majelis Kresna Menon, yang menolak memanggil dan memeriksa Bagir Manan sebagai saksi sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta rencananya juga akan memeriksa majelis hakim tindak pidana korupsi terkait dengan aksi walk out yang dilakukan tiga hakim ad hoc tipikor pada Rabu (3/5) lalu. Pada hari yang sama, Komisi Yudisial juga memanggil kelima hakim tersebut untuk dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan berkomunikasi dengan Badan Kehormatan DPR soal hasil pemeriksaan atas kasus amplop dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Langkah tiga hakim ad hoc meninggalkan ruangan sidang menyusul sikap kukuh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, yang menolak untuk memanggil Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, merupakan bentuk perlawanan moral terhadap arogansi ketua. Tindakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini solid itu akan menjadi preseden buruk dan merusak kredibilitas Pengadilan Tipikor.
Mabes Polri terkesan sangat hati-hati menyelidiki dugaan mengalirnya dana suap kasus BNI ke rekening mantan Kapolri Da