Kasus BLBI Bank Bira; Atang Latif Kecewa Penangguhan Husni

Husni Muchtar akhirnya menghirup udara bebas. Tersangka penggelapan harta kekayaan milik mantan Komisaris Bank Bira Atang Latif ini ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri sejak Jumat (12/5) pekan lalu. Husni, Dirut Texas Fried Chicken, ditahan polisi sejak 8 Februari 2006 lalu.

Informasi penagguhan ini disampaikan para pengacara Atang yang kemarin mendatangi Mabes Polri. Mereka mengirimkan surat keberatan atas penangguhan penahanan Husni kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto.

Penangguhan ini membuat kami terkejut dan merasa kecewa. Ini akan mempersulit proses penyidikan dan ujung-ujungnya mempersulit proses pengembalian dana BLBI yang menjadi tanggung jawab klien kami, ujar pengacara Atang, Sugeng Teguh Santoso.

Alasannya, bebasnya Husni memungkinkan yang bersangkutan menghilangkan asetnya. Hal lain yang disesalkan para pengacara itu adalah pihaknya mendapat keterangan bahwa penangguhan ini karena tekanan politik. Menurut Sugeng, sebagaimana ditulis dalam suratnya yang ditembuskan kepada Kapolri, tekanan politik yang dimaksudkan diduga dilakukan dua anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR. Inisialnya DD dan BKH. Kami minta pimpinan Fraksi Demokrat menindak anggotanya, lanjut Sugeng.

Seperti diberitakan, Husni yang merupakan salah satu anak Atang itu dituduh menggelapkan uang dan aset bapaknya. Aset itu senilai Rp 50 miliar yang diperoleh dari penjualan PT Bina Multi Finance, PT Cipta Selera Murni, dan PT Cipta Swadaya Murni (Texas Fied Chicken). Juga ada beberapa transfer langsung dari Atang.

Padahal, dana yang digelapkan Husni sedianya digunakan Atang untuk membayar utang BLBI. Atang memang masih berutang sekitar Rp 170 miliar pada negara dari dana BLBI senilai Rp 325 miliar yang diterimanya. Utang itu harus dibayar sebelum akhir tahun ini.

Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam membenarkan penangguhan Husni. Namun, mantan Kapolda Kepri ini mengaku tak tahu alasan penangguhan tersebut karena dia bukan penyidik. Dia juga belum mendengar adanya intervensi dalam proses ini dan berjanji mengecek lebih dahulu.

Di bagian lain Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana saat dihubungi tadi malam mengaku telah mendengar tuduhan tersebut dan telah mengonfirmasikan kepada kedua nama yang disebut-sebut itu.

Keduanya tegas membantah. Kenal Husni saja tidak. Makanya, kami akan mencoba bertemu dengan pengacara yang menuduh. Ini kan namanya pembunuhan karakter dan partai, sesalnya.

Begitupun yang disampaikan pengacara Husni, Didi I. Syamsuddin. Nggak ada itu intervensi. Saya rasa ini tuduhan yang mengada-ada. Kami sudah lama mengajukan penangguhan ini. Klien kami memang tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti, katanya saat dihubungi tadi malam. Jaminan penangguhan datang dari keluarga Husni. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan