Mantan Sekretaris DPRD Dihukum 18 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara bagi Soemarlan Djatmiko (58), mantan Sekretaris DPRD Kota Solo, Selasa (16/5). Terdakwa dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Solo tahun 2003 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4,272 miliar.

Putusan majelis hakim yang diketuai Suroso itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Juhar Arifin, Bangun Setya Budi, dan Muh Masykuri, yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsider, yakni melanggar Pasal 3 Ayat 91 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Namun, Soemarlan dinilai tidak terbukti untuk dakwaan lain, kecuali membantu melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Dalam kasus yang sama, sebelumnya PN Surakarta juga menghukum 10 anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004.

Dalam persidangan ini Soemarlan didampingi penasihat hukumnya, yaitu Wahyu Hendro Nugroho dan Tri Prasetyo.

Dalam putusan itu, terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Putusan tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Soemarlan juga dihukum membayar denda Rp 25 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,1 juta. Jumlah denda yang dijatuhkan majelis hakim itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 50 juta. Sebaliknya jumlah uang pengganti lebih besar daripada tuntutan jaksa sebesar Rp 3 juta.

Menurut majelis hakim, yang memberatkan adalah terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan pada saat negara dalam krisis ekonomi dan terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permintaan jaksa agar bukti surat tetap terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp 1,2 miliar dikembalikan kepada negara. Alasannya, surat bukti dan uang tunai itu telah disita sebelumnya dalam perkara anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004, yang saat perkara ini diputus sebagian anggota DPRD tersebut masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, majelis hakim mengembalikan surat bukti dan uang itu kepada jaksa.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Soemarlan menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, tim jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. (son)

Sumber: Kompas, 17 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan