Meski ditahan karena diduga berkorupsi, Suwarna Abdul Fatah tetap diakui sebagai gubernur Kalimantan Timur. Sebab, statusnya masih sebagai tersangka. Jabatannya baru dicopot setelah statusnya menjadi terdakwa. Berarti, ketika perkaranya telah ditangani jaksa penuntut umum.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya berfokus pada pemeriksaan dua pejabat PT Angkasa Pura terkait dengan kasus korupsi perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta. Dua orang itu adalah Sugiri dan Endar Mudah Nasution.
Rancangan itu terbit karena banyak pejabat yang diperiksa.
Meski Atang Latief sudah berkewarganegaraan Singapura, kepolisian tidak merasa kesulitan menghadirkan dan memproses kasus mantan bos Bank Indonesia Raya itu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mulai menyidik kasus dugaan korupsi Dinas Sosial Sumatera Barat dalam proyek pemberian dan pembinaan bantuan sosial pada 2005.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi dana rehabilitasi pascakerusuhan Poso.
Pono Waluyo, terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, dituntut empat tahun enam bulan penjara. Penuntut umum Tumpak Simanjuntak menilai Pono terbukti bermufakat dengan terdakwa lain, seperti Harini Wijoso dan Sudi Achmad, untuk mempengaruhi putusan hakim yang memeriksa perkara kasasi Probosutedjo. Tidak hanya itu, terdakwa Pono juga menerima uang suap, ujar Tumpak membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Jaksa menuntut Harini Wijoso, terdakwa penyuapan di Mahkamah Agung, penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta atau enam bulan kurungan.
Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat tentang perlunya Komisi Informasi yang bersifat mandiri untuk menyelesaikan sengketa tentang hak setiap orang atas informasi.
Beberapa anggota Komisi III DPR mempersoalkan mekanisme penyadapan dan perekaman yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK menjelaskan kalaupun penyadapan dan perekaman dilakukan, itu dalam proses pro justisia dan bukan kegiatan intelijen.