Setelah dua kali mangkir, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaluddin akhirnya bersedia hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan segel suara KPU Rp 3,54 miliar.
Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rachman Djalili, terdakwa kasus korupsi APBD Rp 3,39 miliar, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
DPR secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi atas proyek PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibiayai dengan pinjaman dan utang luar negeri. Surat permintaan audit berdasarkan rekomendasi Komisi VI itu sudah ditandatangani Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I).
Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang diajukan oleh pemerintah dinilai sebagai langkah mundur dan kontra produktif terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. Selain dilihat sebagai keragu-raguan pemerintah untuk memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, RUU itu disinyalir hanya untuk melindungi pejabat publik dari berbagai kesalahan yang dilakukan. Karena itu, pembahasan RUU Rahasia Negara harus ditolak.
Departemen Keuangan meminta klarifikasi Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan atas rekening khusus untuk kesejahteraan pegawai MA atas nama Bagir Manan. Klarifikasi dilakukan untuk menertibkan rekening-rekening khusus atas nama menteri dan pimpinan lembaga negara yang dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Rektor Universitas Tadulako Palu Sahabuddin Mustafa, Senin (24/7), mulai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sumbangan Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi Universitas Tadulako tahun 2003-2005 senilai Rp 7,5 miliar.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, menyatakan penahanan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah sah. Sebab, sebagian besar saksi perkara korupsi program pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare itu adalah bawahan Suwarna sehingga dikhawatirkan mereka akan terpengaruh. Penyidik perlu menahan untuk menghindari hal-hal tersebut, kata Wisnu dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kresna Menon kemarin.
Tidak ada alasan pembenar yang bisa menghapuskan kesalahannya.
Bahkan sekadar menyebutkan kapan dan di mana keterangan itu dia berikan pun dia tidak bersedia.