Efektivitas Penayangan Koruptor Dipertanyakan
Sejumlah kalangan mempertanyakan efektivitas penayangan wajah buron kasus korupsi di televisi sebagaimana yang diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Apakah itu efektif ditayangkan di Indonesia? kata Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal kemarin. Kalau orangnya di luar negeri, penayangan itu tidak efektif.
Ahli hukum penyiaran Hinca Panjaitan bahkan menilai rencana penyiaran ini sudah terlambat dilakukan pemerintah. Stasiun televisi sudah ada sejak lama. Seharusnya dilakukan jauh-jauh hari, kata dia. Namun, Hinca mengingatkan pemerintah juga harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, terutama mengenai posisi kasus si buron. Apakah masih sebagai tersangka atau sudah menjadi keputusan hukum tetap.
Pernyataan keduanya terkait dengan perkataan Jaksa Agung Jumat lalu bahwa tersangka dan terpidana korupsi buron akan ditayangkan di televisi, lengkap dengan riwayat hidupnya. Rumahnya di mana, kampungnya di mana, pekerjaannya apa, dan terakhir terlihat di mana, kata Abdul Rahman.
Namun, hingga kemarin Kejaksaan Agung belum merumuskan teknis penayangan wajah koruptor yang buron itu. Belum, tunggu laporan dari daerah dulu, ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan di kantornya kemarin sore. Jika laporan dari kejaksaan tinggi daerah sudah selesai, Kejaksaan Agung kemudian akan mengevaluasi posisi tindak pidananya. tito sianipar | fanny febiana
Sumber: Koran tempo, 8 Agustus 2006