Korupsi Hilton; Empat Tersangka Dipanggil Kejaksaan

Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan hak guna bangunan tanah Hotel Hilton sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum. Kemudian jaksa penuntut umum menjadwalkan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji, yang dihubungi Kompas Minggu kemarin, menyampaikan, jaksa sudah menyiapkan surat panggilan yang akan dilayangkan kepada tersangka perkara tersebut Senin (7/8) ini. Nanti dicek lagi, apakah Senin atau Selasa sudah dikirim atau belum, katanya.

Melalui surat panggilan tersebut, tersangka dipanggil ke Kejaksaan Agung sekitar 7 atau 10 hari kemudian. Berbeda dengan pemanggilan tersangka pada umumnya, yakni tiga hari. Menurut Hendarman, jauhnya tempat domisili tersangka menjadi pertimbangan waktu 7-10 hari tersebut.

Mengenai perlu tidaknya penahanan keempat tersangka, Hendarman tidak menjawab. Namun, hal itu akan dikaji kemudian oleh jaksa.

Dalam perkara yang merugikan negara Rp 1,936 triliun tersebut, penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ali Mazi (mantan pengacara PT Indobuildco, sekarang Gubernur Sulawesi Tenggara), Pontjo Sutowo (Direktur Utama PT Indobuildco), serta Robert J Lumempauw dan Ronny Kusuma Judistiro (Badan Pemeriksa Keuangan).

Keempat tersangka diyakini bertanggung jawab atas pengalihan hak guna bangunan Nomor 26 dan 27/Gelora atas tanah Hotel Hilton. (idr)

Sumber: Kompas, 7 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan