Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan pemerasan dan penyuapan, sedianya Selasa (1/8) ini diperiksa penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Markas Besar Kepolisian RI. Keduanya diduga menerima uang Rp 550 juta dari mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, saat menangani perkara korupsi di PT Jamsostek.
Pertemuan jaksa agung se-ASEAN dan Tiongkok yang dimulai kemarin diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah RI untuk memudahkan pemulangan aset buron kasus korupsi yang melarikan uang negara ke negeri Tirai Bambu.
Duplikasi Surat Keputusan Duta Besar RI di Malaysia yang ditandatangani Jacob Dasto masih tetap misterius. Padahal, SK Dubes Nomor 021/SK DB/099 tanggal 20 Juli 1999 tersebut berakibat terjadinya praktik pungutan liar atas berbagai fasilitas keimigrasian yang diberikan seluruh Konsulat Jenderal RI di Malaysia.
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memberi sinyal keengganannya mengelola aset bisnis TNI. Direktur PPA M. Syahrial mengatakan pihaknya akan menangani penjualan aset-aset yang pernah dikelola eks BPPN. PPA hanya akan mengelola aset yang tidak bermasalah secara hukum.
Direktur Utama PT Brocollin International Dicky Iskandar Dinata batal bersaksi kemarin di sidang dugaan korupsi penyidikan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Majelis hakim persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Polisi, Brigadir Jenderal Samuel Ismoko, mengagendakan Dicky bersaksi besok.
Saya masih punya Tuhan, saya serahkan saja kepada Allah. Sejujurnya saya tidak terlibat.
Penayangan wajah koruptor di televisi merupakan gagasan baru Kejaksaan Agung. Tujuannya agar menimbulkan efek jera dan mempermudah pelacakan buron. Ide ini juga didukung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tapi, parameter keberhasilannya harus jelas dan terukur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai permohonan jaminan hukum yang diminta sejumlah kepala daerah merupakan sebuah usaha yang kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang bersih. KPK menilai kekhawatiran menjadi pimpinan proyek bukan karena upaya pemberantasan korupsi, melainkan akibat masih maraknya pungutan atau setoran dari pimpinan proyek ke atasannya.
Hari jadi Komisi Yudisial Rabu (2/8) mendatang menjadi momentum untuk merevitalisasi kewenangan lembaga tersebut. Kewenangan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2004 dianggap belum cukup. Apalagi, setelah muncul resistensi Mahkamah Agung.
Putusan uji materi Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih terus dikritik. Kritikan bukan hanya dilayangkan pejabat negara, melainkan juga oleh praktisi hukum.