Dua Pegawai Departemen Kelautan Didakwa Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan yang merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Dasirwan, pemimpin proyek, dan Jules Fulop Pattiasina, ketua tim pengadaan.

Keduanya telah menunjuk perusahaan peserta tender tidak sesuai dengan aturan, kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Simanjuntak, membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Departemen Kelautan, kata Tumpak, tidak memiliki harga acuan sebelum tender berlangsung. Harga itu ternyata lebih mahal daripada harga pasar. Apalagi perusahaan penentu harga perkiraan itu ditunjuk sebagai pemenang. Jaksa menganggap penentuan pemenang dan penentuan harga itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus korupsi pengadaan ini dilakukan pada Maret tiga tahun silam. Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan Andjar Suparman menunjuk Dasirwan menjadi pemimpin proyek pengadaan alat laboratorium. Menurut Tumpak, Andjar meminta Dasirwan memenangkan PT Tirta Kencana.

Menurut Tumpak, Dasirwan dan Tirta Winata, Direktur Utama PT Tirta Kencana, membuat skenario tender yang memenangkan salah satu perserta. Tirta, atas permintaan Dasirwan, menyediakan empat perusahaan di luar PT Tirta Kencana, yaitu PT Charmarista Gita Jaya, PT Berkat Gabe Jaya, PT Daya Merry Persada, dan PT Lian Surya.

Setelah mengumumkannya di surat kabar, Jules melaksanakan tender, yang diikuti 21 perusahaan. Prakualifikasi berlangsung di Hotel Caesar, Pancoran. Hasilnya, lima perusahaan milik Tirta Winata lolos. Pada tahap selanjutnya, panitia tender menyuruh Tirta menentukan harga patokan. Berdasarkan harga patokan itu, panitia memenangkan PT Tirta Kencana dengan nilai tawaran Rp 9,2 miliar.

Jaksa menganggap harga pasarnya hanya Rp 7,8 miliar. Karena itu, jaksa mendakwa Dasirwan dan Jules memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka juga didakwa menyalahgunakan wewenang.

Pengacara Dasirwan, Supriyadi, mengatakan dakwaan jaksa itu tidak berimbang. Dasirwan memenangkan Tirta atas perintah Andjar. Siapa yang lebih bertanggung jawab? katanya. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 12 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan