Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan putusan untuk tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
Putusan KY adalah tindak lanjut dari pelaporan Koalisi Anti Mafia Hutan pada 8 Januari 2016 lalu. Ketiga hakim tersebut adalah Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti.