Ayo Banten, Pantau Pilkada Banten 2017

Pilkada Banten 2017 telah memasuki tahap kampanye. Pada tahap ini, pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada 15 Februari 2017 akan berlomba-lomba mengenalkan diri dan menarik perhatian pemilih. Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, kecurangan pilkada rawan muncul pada tahap ini.

Kecurangan yang potensial muncul pada Pilkada Banten 2017 pada dasarnya sama dengan modus pelanggaran pemilu pada umumnya. Bentuk kecurangan yang paling potensial muncul diantaranya adalah politik uang; pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye; penyalahgunaan fasilitas, jabatan, dan sumber daya negara/ pemerintah; tidak netralnya penyelenggara pilkada; dan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pendanaan kampanye. Masalah-masalah ini adalah persoalan berulang dalam pemilu yang tidak berhenti pada tahap kampanye, tetapi juga pada tahapan selanjutnya, yaitu hari tenang, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Hal yang membuat Pilkada Banten 2017 perlu mendapat perhatian khusus adalah tingginya potensi terjadinya kecurangan tersebut. Selain berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, baik Pilkada Banten 2012 maupun Pemilu Legislatif dan Presiden 2014, hal ini didasarkan pada diagnosa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap tingkat kerawanan Pilkada Banten 2017.

Bawaslu RI menyebut Pilkada Banten 2017 rawan bermasalah. Pernyataan tersebut didasarkan pada Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2017 yang disusun Bawaslu jelang penyelenggaraan pilkada. Dengan indeks kerawanan 3,14, Banten menduduki peringkat ketiga sebagai pilkada provinsi paling rawan.

Potensi kerawanan dan kecurangan Pilkada Banten 2017 patut dimaknai sebagai masalah serius. Sebab, persoalan tersebut tidak hanya mengancam integritas pelaksanaan pilkada tetapi juga mengancam penyelenggaraan pemerintahan daerah lima tahun ke depan.

Ayo Banten: Menjaga Integritas Pilkada

Pilkada sebagai mekanisme dalam berdemokrasi pada dasarnya merupakan momentum penting yang akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pilkada yang bersih adalah pintu masuk pemerintahan daerah yang berintegritas. Oleh karena itu, integritas pilkada perlu kita kawal bersama.

Gerakan Ayo Banten merupakan perwujudan kepedulian terhadap pelaksanaan Pilkada Banten 2017 dan langkah awal untuk mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang bersih di Banten. Gerakan yang diinisiasi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), TRUTH Tangerang Selatan, Madrasah Antikorupsi UMT, Koalisi Guru Banten (KGB) dan mahasiswa ini akan fokus pada dua hal, yaitu pemantauan dan sosialisasi. Pemantauan dilakukan untuk mengawasi pilkada dari terjadinya kecurangan yang potensial dilakukan oleh kedua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPUD Banten, yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya. Sedangkan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pilkada Banten 2017.

Pemantauan dan sosialisasi ini akan diadakan di delapan kabupaten/ kota di Banten, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Ayo Banten juga membuka posko pengaduan dan pusat informasi di:

  1. Pusat: Jl. Kalibata Timur IV D No. 6, Jakarta Selatan.
  2. Kota dan Kabupaten Serang: Komplek Taman Graha Asri AA. II/ 6.
  3. Kabupaten Tangerang: Jl. Raya Kresek Kp. Kebon Kalapa RT 4/ RW 3, Desa Parahu, Kec. Sukamulya.
  4. Kabupaten Pandeglang: Jl. Pandeglang-Mengger Km. 5, Kadulisung, Pandeglang.
  5. Kota Tangerang Selatan: Cluster Nusa Dua Blok B3 No. 9, Perumahan Villa Dago Pamulang.
  6. Kabupaten Cilegon: Link. Rokal RT 4/ RW 11, Kel. Jombang Wetan, Kec. Jombang Kota.

Mengawal integritas pilkada membutuhkan komitmen dan peran aktif banyak pihak, seperti penyelenggara pilkada, pasangan calon, dan masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau:

  1. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pilkada Banten 2017 beserta tim pemenangannya untuk mematuhi regulasi Pilkada 2017 dan tidak melakukan pelanggaran.
  2. Penyelenggara pilkada, baik KPUD maupun Bawaslu Banten beserta jajaran dibawahnya, untuk bersikap netral dan aktif dalam mengawasi serta menindaklanjuti temuan/ laporan dugaan pelanggaran pilkada.
  3. Masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada Banten 2017, mulai dari tahap kampanye hingga penetapan pasangan calon.
  4. Masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaaran pilkada kepada pengawas pemilu atau pemantau independen.

Kegiatan/ aktivitas Ayo Banten dapat diikuti di media sosial Ayo Banten (@ayobanten). Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Virgo Sulianto Gohardi (085225180635)/ Almas Sjafrina (081259014045).


Serang, 6 November 2016

AYO BANTEN

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan