Seperti disebut dalam press release Humas Departemen Keuangan (16 Oktober 2006), revisi itu dimaksudkan untuk menyamakan level of playing field antara bank BUMN dan bank swasta.
Rapat Pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk memeriksa Ketua DPR Agung Laksono terkait dengan pengaduan masyarakat yang menilai dia telah melakukan tindakan yang tidak patut karena tidak mampu menempatkan diri sebagai Ketua DPR.
Musyawarah pimpinan daerah atau muspida sebenarnya merupakan peninggalan Orde Baru yang seharusnya sudah tidak ada, terutama sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam APBD pun sebenarnya dana rutin untuk muspida sudah tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah menambah alokasi anggaran untuk Mabes TNI sebesar 15 persen dari Rp 21,98 triliun tahun ini menjadi Rp 25,5 triliun tahun depan.
Bagaikan sebuah virus, korupsi kini sudah menyebar dan mulai berurat-berakar dalam kehidupan masyarakat kita. Bukan hanya di ranah politik, hukum, birokrasi, dan pemerintahan yang tertimpa korupsi. Di bidang pendidikan pun, yang notabene merupakan institusi pencerdasan, pembentukan karakter generasi muda, serta salah satu media penentu masa depan bangsa, tak lepas dari jeratan korupsi.
Permasalahan baru tentang kinerja Komisi Yudisial mengemuka, berbentuk kemelut antara Komisi Yudisial (KY) dan DPR, khususnya komisi III. Akar masalah muncul ketika DPR mengembalikan berkas pengajuan calon hakim agung dari KY karena dinilai tidak sesuai UU. Sebab, acuan normatif menyebut bahwa KY seharusnya menetapkan dan mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada presiden.
Komisi Yudisial (KY) dianggap tidak menaati prinsip menjaga kehormatan dan martabat hakim agung. Pendapat tersebut disampaikan hakim konstitusi Maruarar Siahaan setelah mengikuti temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Bakorhumas di lantai IV gedung MK kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memutuskan menolak keberatan tim penasihat hukum Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Majelis meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan dakwaan bahwa Suwarna melakukan korupsi dalam pembukaan lahan sejuta hektare di kawasan hutan Berau, Kalimantan Timur.