KY Dianggap Tak Jaga Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial (KY) dianggap tidak menaati prinsip menjaga kehormatan dan martabat hakim agung. Pendapat tersebut disampaikan hakim konstitusi Maruarar Siahaan setelah mengikuti temu wicara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Bakorhumas di lantai IV gedung MK kemarin.
Sikap KY yang bersikukuh mempertahankan guru besar ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Achmad Ali sebagai calon hakim agung yang diloloskan dalam beberapa kali seleksi merupakan salah satu indikasi. Dari sudut hukum memang bisa. Tapi, dari sisi etika? ungkapnya.
Maruarar menyatakan, secara etika, KY tidak pantas menerima calon yang sudah berstatus tersangka seperti Achmad Ali. Meski KY berdalih telah mengklarifikasi kasus dugaan korupsi dana SPP program S-2 nonreguler Unhas dan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Fakultas Hukum Unhas, kasus tersebut masih berjalan.
Selain soal Achmad Ali, dia mengkritik sistem perekrutan calon hakim agung. Cara yang dipilih KY, yakni memasang iklan dan menerima pelamar, tidak mendukung usaha menjaga citra hakim agung. Orang yang