Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Suwarna
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memutuskan menolak keberatan tim penasihat hukum Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Majelis meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan dakwaan bahwa Suwarna melakukan korupsi dalam pembukaan lahan sejuta hektare di kawasan hutan Berau, Kalimantan Timur.
Keberatan harus ditolak karena tak memenuhi syarat formal penghentian perkara, kata ketua majelis hakim Gusrizal membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suwarna didakwa merekomendasikan pelepasan hak kawasan hutan kepada anak perusahaan PT Surya Dumai Group yang merugikan negara Rp 346 miliar.
Sebelum majelis membacakan putusan sela, penasihat hukum Suwarna mengajukan keberatan. Mereka menganggap kasus ini tak layak dilanjutkan karena Kejaksaan Agung pernah menghentikan pemeriksaan perkara yang sama.
Namun, majelis menolaknya. Hakim menilai pemeriksaan oleh kejaksaan berbeda dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Majelis menganggap kejaksaan tidak menyidik Suwarna sebagai tersangka. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki cukup bukti permulaan untuk menyeret Suwarna ke meja hijau. Keberatan itu dinilai telah masuk pokok perkara.
Suwarna belum menentukan banding atau tidak. Tapi, seusai sidang, ia mengaku tidak kecewa atas keputusan hakim. Biasa aja, kata dia. Hasilnya sudah bisa ditebak. Adapun kuasa hukumnya, K.G. Wijaya, meminta hakim menangguhkan penahanan kliennya di akhir sidang dengan alasan menegakkan prinsip sidang. Namun, hakim akan menentukannya di sidang lanjutan. RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 24 November 2006