Seleksi Tahap Kedua Tahun Depan

Calon yang gagal bisa mendaftar lagi.

Komisi Yudisial akan memulai seleksi calon hakim agung tahap kedua pada awal tahun depan. Seleksi tahap kedua itu dilakukan setelah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat mengembalikan enam calon hakim agung dan meminta Komisi Yudisial menambah 12 nama calon lagi.

Koordinator penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung, Mustafa Abdullah, mengatakan Komisi Yudisial akan membahas proses seleksi itu dalam rapat pleno besok. Kami ingin seleksi tahap dua segera dilakukan seusai dengan evaluasi seleksi tahap satu, ujar Mustafa saat ditemui di kantornya kemarin.

Mustafa mengatakan Komisi Yudisial dapat menerima pengembalian dan permintaan Badan Musyawarah DPR perihal kekurangan calon hakim agung, yang seharusnya 18 orang. Seleksi calon hakim agung memang tugas kami, ujarnya.

Dua hari lalu, hasil rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan mengembalikan enam nama calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial. Dewan meminta Komisi Yudisial menambah 12 nama lagi untuk memenuhi kuota 18 calon. Menurut Undang-Undang Komisi Yudisial, jumlah nama calon yang diterima DPR harus tiga kali jumlah hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung pada 24 April lalu, Mahkamah Agung menyatakan jumlah hakim agung yang dibutuhkan adalah enam orang. Otomatis, Komisi Yudisial seharusnya menyetorkan 18 nama calon ke DPR. Tapi Komisi Yudisial hanya menyerahkan enam nama.

Mustafa mengatakan pola seleksi tahap kedua ini tidak jauh berbeda dengan seleksi sebelumnya, yakni pendaftaran, seleksi administrasi, pembuatan makalah, uji kajian profil, dan wawancara. Mustafa menjamin seleksi tahap kedua ini lebih singkat dan biayanya tidak sebesar seleksi tahap pertama. Kami sudah belajar dari pengalaman, ujarnya.

Meski didesak agar segera mencari tambahan 12 nama, Mustafa menegaskan, Komisi Yudisial tidak akan menurunkan standar penilaian seleksi calon hakim agung. Nanti, jika memaksakan diri dan menurunkan standar, bakal jadi masalah lagi, ujarnya.

Kendati begitu, kata dia, Komisi Yudisial mempersilakan calon yang gagal pada seleksi tahap pertama mendaftar lagi.

Perihal status enam calon hakim agung yang dikembalikan DPR, Mustafa mengatakan mereka tetap akan menjadi calon. Posisi mereka menunggu, katanya.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi Yudisial harus segera membuat seleksi baru untuk mencari calon hakim agung tambahan. Nggak fair dong kalau ditambahin dari yang kemarin sudah tidak lolos, katanya di gedung DPR kemarin. AGOENG WIJAYA | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 23 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan