Berbeda dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, rancangan KUHAP baru disebutkan jaksa tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi jika terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan. Perubahan lainnya dalam Rancangan KUHAP adalah jaksa bisa menghentikan penuntutan.
Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan dituntut empat tahun penjara. Ia juga diperintah membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,664 miliar yang bila tak dibayar dipidana dengan dua tahun penjara.
Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia atau KAHMI Fuad Bawazier membantah adanya aliran dana ke organisasinya dari Departemen Kelautan dan Perikanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki kasus pengadaan ribuan unit sepeda motor bagi guru dan dosen di Kutai, Kalimantan Timur. Kasus ini diduga melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R., yang menjadi tersangka kasus pengadaan lahan Bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.
Lalu bagaimana kalau ternyata ada badan usaha milik yayasan yang cuma punya utang?
Permohonan pembebasan bersyarat Komjen Suyitno Landung ditolak Kanwil Depkum HAM DKI. Mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu harus menjalani penuh masa pemidanaan hingga 23 Juni tahun ini.
Penghentian penyidikan bukan termasuk ruang lingkup pengadilan. Majelis hakim menilai keluarnya surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 tidak membawa akibat hapusnya kewenangan penyidik untuk memeriksa kembali kasus itu. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, penyidikan bisa dimulai lagi. Penghentian penyidikan tak termasuk kategori nebis in idem.
Banyak kementerian/lembaga tidak menyetorkan uang (penerimaan negara bukan pajak/PNBP) yang diterimanya ke kas negara dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang hak budget.