Tersangka Terus Diburu; Pemilihan Rekanan Dilakukan Tidak Melalui Tender

Kejaksaan Negeri Pekanbaru memburu seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tandan buah segar kelapa sawit senilai Rp 10,5 miliar. Kejaksaan sudah menahan empat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Kasus korupsi berkaitan dengan proyek pengadaan tandan buah segar, pengolahan crude palm oil (CPO) oleh Perum Bulog, dan pengangkutan hasil CPO ke tempat penimbunan. Proyek dilaksanakan tahun 2004-2005, dengan melibatkan pihak ketiga, yakni PT RCI. Nilai proyek mencapai Rp 18 miliar.

Dalam pelaksanaannya, dana yang telah dikucurkan Bulog ke PT RCI itu hanya terwujud separuh. Sejumlah Rp 10,5 miliar dari total dana tidak digunakan sesuai tujuan proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Syahril Yahya dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Deli Yusar, Senin (9/4), mengatakan, satu orang yang masuk daftar pencarian orang adalah BS, Direktur PT RCI. Kami sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada BS. Tapi, hingga kini, ia belum memenuhi panggilan kami sehingga kami memutuskan untuk memasukkan dalam daftar pencarian orang, kata Syahril.

Satu tersangka, ZB (52), Manajer Keuangan PT RCI, ditangkap hari Minggu sore kemarin. Tiga dari empat tersangka yang sudah ditahan lebih dulu adalah mantan Kepala Bulog Riau SA, mantan kepala seksi perdagangan MSM, dan mantan kepala seksi komersial HM.

Dari sisi pemilihan perusahaan rekanan, menurut Syahril, muncul kecurigaan karena pemilihan tersebut tidak dilakukan lewat tender. Padahal, nilai proyek tersebut tergolong besar. Pemilihan PT RCI juga dinilai kurang tepat karena perusahaan ini masih baru dan nilai aset yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan. Kami juga menelusuri kemungkinan terjadinya kolusi dan nepotisme dalam proyek ini, ucap Deli.

Kepala Bulog Divisi Regional Riau, Husein A Harahap, mengatakan, proyek pengadaan tandan buah segar kelapa sawit itu merupakan proyek kemitraan Bulog pada periode kepemimpinan yang telah lalu. Proyek titip olah itu diadakan untuk kebutuhan perdagangan. Namun, kegiatan itu bukan merupakan aktivitas rutin Bulog Riau.

Sekarang, kami tidak lagi melakukan kegiatan itu. Konsentrasi kami saat ini adalah pemenuhan masalah pangan saja, tutur Husein.

Bantuan Depsos
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan bahan bangunan untuk 585 korban banjir. Sejumlah pejabat di lingkungan bantuan kesejahteraan sosial (BKS) dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Kuasa hukum bendahara BKS untuk dana APBN, Didik Ardiyanto, mengatakan, telah melihat sejumlah kuitansi perjalanan yang digunakan seorang pimpinan BKS Riau. Diduga sejumlah Rp 1,2 miliar dari bantuan Departemen Sosial, telah digunakan untuk biaya perjalanan pimpinan itu, katanya.

Dana bantuan yang diperoleh BKS Riau dari Depsos mencapai Rp 5,85 miliar pada tahun 2006. Namun, hingga akhir tahun 2006 dana bantuan tersebut belum juga selesai disalurkan kepada para korban banjir. Padahal, nama penerima bantuan dari Kabupaten Rokan Hulu dan Kuantan Sengingi telah terdata. (ART)

Sumber: Kompas, 10 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan