Makin Tidak Pasti, Gugatan ke Soeharto
Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto semakin tidak jelas kelanjutannya. Tim jaksa memang telah menyusun surat gugatan, tetapi surat itu tak kunjung didaftarkan. Mereka masih menunggu instruksi dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.
Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda mengatakan, tim jaksa telah merampungkan surat gugatan untuk satu yayasan, yakni Supersemar. Kira-kira satu pekan lalu selesai menyusunnya, kata Yoseph seusai menjadi pembicara diskusi di Hotel Acacia kemarin.
Selain itu, kejaksaan sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SKK itu diterima beberapa waktu lalu bersamaan dengan disetujuinya dokumen gugatan oleh jaksa agung. Kapan tanggalnya, saya lupa, jelas jaksa senior tersebut.
Meski demikian, tim jaksa belum diinstruksikan mendaftarkan gugatan tersebut. Mereka juga belum mengetahui, apakah didaftarkan di PN Jakarta Selatan atau PN Jakarta Pusat.
Sesuai domisili Soeharto selaku tergugat, gugatan harus masuk ke PN Jakarta Pusat. Tetapi, kalau mengacu pada alamat yayasan, seharusnya gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Nah, untuk memastikannya, keputusan ada di jaksa agung, jelas Yoseph.
Menurut dia, dalam draf gugatan nanti ada dua materi gugatan, yakni ditujukan kepada Soeharto dan para pengurus Yayasan Supersemar. Nah, mengacu pada dua materi tersebut, kejaksaan dapat membagi dua lokasi pendaftaran gugatan.
Gugatan kepada Soeharto dimasukkan ke PN Jakarta Pusat. Sedangkan gugatan kepada yayasan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Lokasi pendaftarannya memang berbeda, tetapi sidangnya tetap pada satu pengadilan, beber jaksa berkaca mata minus itu. Dia menegaskan, dua model pendaftaran itu merupakan solusi atas perbedaan domisili dan lokasi yayasan.
Arman dalam beberapa kesempatan hanya berjanji secepatnya mendaftarkan gugatan Soeharto. Kejaksaan kan tidak hanya mengurusi kasus Soeharto, ujar Arman ketika ditanya tentang pendaftaran gugatan Soeharto.
Dalam draf, kejaksaan menggugat Soeharto Rp 1,5 triliun sesuai taksiran dugaan nilai kerugian negara terkait kasus korupsi tujuh yayasan. Soeharto menjadi incaran kejaksaan karena mengetuai tujuh yayasan sekaligus diduga menyalahgunakan uang negara dalam yayasan untuk kepentingan bisnis anak-anaknya dan kroni Cendana.
Tujuh yayasan yang pernah diketuai Soeharto adalah Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Trikora, Dharmais, Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Gotong Royong Kemanusiaan.
Nilai klaim kejaksaan tersebut lebih sedikit dibanding total kerugian negara pada surat dakwaan senilai Rp 1,7 triliun dan USD 419 juta. Sebab, kejaksaan hanya menghitung dari aliran uang negara yang masuk ke yayasan, tanpa memasukkan triliunan sumbangan konglomerat ke yayasan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 April 2007