Korupsi Bulog; Kejaksaan Antisipasi Pemindahtanganan Aset

Selain menyita sejumlah dokumen terkait dugaan penerimaan dana ilegal yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Widjanarko Puspoyo, penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga membekukan sejumlah aset Widjanarko. Jaksa memblokir beberapa rekening di sejumlah bank dan surat tanah milik keluarga Widjanarko untuk mengantisipasi dipindahtangankan.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Kejagung, Senin (9/4). Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga kami blokir agar tidak terjadi pemindahan, katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Solo (Jawa Tengah) Momock Bambang Soemarso, Senin, mendatangi Kepala Kantor BPN Solo Suyono untuk konfirmasi tentang tanah dan bangunan milik Widjanarko. Momock menjelaskan, tanah dan bangunan milik Widjanarko di Solo terdapat di Kelurahan Gajahan dan Penumping dengan luas total 11.762 meter persegi. Kejari baru menginventarisasi.

Kejaksaan, imbuh Hendarman, juga akan meminta data kepada semua pihak, termasuk ke Bank Indonesia, berkaitan dengan aliran dana dari Vietnam Southern Food Corporation (Vietnam Food) pada PT Tugu Dana Utama. Dana itu lalu mengalir ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik Widjokongko Puspoyo, adik Widjanarko. Dokumen yang dimiliki kejaksaan menunjukkan aliran dana itu juga sampai kepada keluarga Widjanarko.

Informasi yang diperoleh Kompas, dana sebesar 1,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) mengalir dari rekening PT Tugu Dana Utama di Bank HSBC Hongkong ke rekening PT ABI di Bank Bukopin dalam tiga tahap. Jaksa juga menyita surat jual beli rumah di Jalan Brawijaya 13, Jakarta, atas nama Winda (anak Widjanarko). Winda dikonfirmasi Selasa ini.

Pemeriksaan Endang
Sementara itu, istri Widjanarko, Ny Endang Ernawati, Senin, diperiksa jaksa Kuntadi dan Andre Abraham dari pukul 10.05 hingga 14.45. Endang yang mengenakan baju batik warna hijau dan berkacamata gelap, ditemani pengacaranya, antara lain Bahari Gultom dan Bonaran Situmeang. Seusai diperiksa, Endang menambah aksesorinya berupa topi lebar warna coklat.

Endang mengatakan tidak tahu tentang aliran dana dari Vietnam Food. Tolong tanya sama pengacara saya. Saya tidak bisa napas, tolong dong, katanya di tengah kerumunan wartawan.

Menurut Gultom, jaksa mengajukan 20 pertanyaan yang berkisar pada aktivitas Endang. Endang tak memiliki hubungan dengan PT ABI.

Ditanya dugaan aliran dana 109.000 dollar AS dari PT ABI kepada Endang, Gultom justru balik bertanya, Aliran dana yang mana? Tidak ada aliran dana apa- apa dari PT ABI. Adapun Situmeang mempersoalkan penyitaan dan pemblokiran surat rumah dan tanah Widjanarko. Kami akan protes. Aset itu tak ada hubungannya dengan gratifikasi, ujarnya. (idr/son)

Sumber: Kompas, 10 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan